• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permintaan Maaf Dan Minta Doa Agar Kuat Hadapi Proses Hukum

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 17 Januari 2022 - 23:23
in Headline
hutahean

Ferdinand Hutahaean saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. Foto: Antara/Reno Esnir/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tersangka kasus dugaan ujaran bernuansa unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Ferdinand Hutahaean menyampaikan permohonan maaf atas unggahannya yang sempat membuat gaduh.

Kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean mengatakan, permohonan maaf kliennya itu dituliskan melalui surat ditujukan kepada seluruh masyarakat. Sekaligus meminta doa menghadapi proses hukum.

BacaJuga:

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

“Beliau (Ferdinand) menitipkan surat, isinya adalah permohonan maaf kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh politik dan dia meminta doa agar kuat menghadapi proses hukum ini,” kata Ronny di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Dalam surat yang ditulis menggunakan tulisan tangan itu, menunjukan penyesalan dirinya atas cuitan kontroversialnya. Dia meminta semua pihak menerima permohonan maafnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa dengan Alasan Kesehatan

“Perkenankan lah saya Ferdinand Hutahaean, pertama sekali dengan segala kerendahan hati memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya dalam berkata,” isi surat tersebut.

“Secara khusus dalam cuitan saya yang telah menyinggung perasaan sahabat, saudara, dan siapa pun yang merasa tersinggung dan tersakiti atas tutur kata saya dalam cuitan saya,” tambahnya.

Dia mengaku tidak memiliki niat niat untuk menyinggung atau menyerang pihak mana pun. Namun, proses hukum tentu harus tetap dijalaninya.

“Sebagai seorang muslim, saya justru ingin menegaskan bahwa tiada lain tempat berlindung kecuali Allah SWT,” ucap mantan politikus Demokrat itu.

Akibat keteledorannya, dia meminta untuk dibimbing ke depannya agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam perbuatan maupun perkataan.

“Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata,” tutur Ferdinand.

Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP. (dan)

Tags: Ferdinand Hutahaeankasus Ujaran Kebencianujaran kebencian

Berita Terkait.

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan
Headline

Pesan Kuat Andrie Yunus dari RSCM: Panjang Umur Perjuangan

Jumat, 3 April 2026 - 23:18
IRGC Sebut Telah Jatuhkan Jet F-35 AS untuk Kedua Kalinya
Headline

Daftar 7 Wilayah di Sulut dan Malut yang Terdampak Kerusakan Akibat Gempa

Jumat, 3 April 2026 - 16:35
phe
Headline

Strategi Dual Growth PHE Jadi Kunci Hadapi Tantangan Energi Global

Jumat, 3 April 2026 - 16:06
bowo
Headline

Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

Jumat, 3 April 2026 - 11:22
mbg
Headline

Pesan Penting Pengamat di Tengah Kebijakan Efisiensi Nasional

Jumat, 3 April 2026 - 10:38
pratikno
Headline

Prioritaskan Penyelamatan Korban Pemerintah Tangani Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dan Maluku Utara

Jumat, 3 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.