• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Vonis Hakim terhadap Terdakwa Herry Harus Penuhi Rasa Keadilan Korban dan Masyarakat

Juni Armanto by Juni Armanto
Minggu, 16 Januari 2022 - 17:48
in Nasional
Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasaan seksual pada anak. Foto: Antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Sosial Devi Rahmawati menilai terdakwa Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan luar biasa. Jadi wajar saja apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, kebiri kimia dan ganti rugi Rp330 juta.

“Terdakwa Herry Wiryawanan ini bukan saja melakukan pemerkosaan, tetapi juga penipuan, pelecehan kepada dunia pendidikan dan perbudakan,” bebernya di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Mirisnya lagi, dikatakan Devi, terdakwa Herry membuat Yayasan panti asuhan yang di dalamnya menampung anak-anak hasil pemerkosaan kepada santriwatinya. Dan kejahatan penipuan ini tidak bisa dimaafkan.

Baca Juga : Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain

“Herry juga memaksa para santriwati korban pemerkosaan tersebut untuk membangun rumah (menjadi tukang), ini jelas perbudakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sedikitnya ada 14 negara yang memberlakukan hukuman mati kepada pelaku pemerkosaan. Dan hanya terdakwa Herry Wiryawan saja yang melakukan kejahatan luar biasa.

“Sekarang kita serahkan kepada majelis hakim. Agar vonis memenuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat,” ungkapnya.

“Yang jadi pertanyaan, kenapa masyarakat di sekitar pondok pesantren milik Herry Wiryawan membiarkan kasus ini terjadi?” imbuhnya. (nas)

Tags: Herry WiryawanKasus Pemerkosaan Santriwatikekerasan seksual
Previous Post

Bagaimana Bersahabat dengan Gempa, Ini Penjelasan Pakar Geologi

Next Post

Awasi Transaksi NFT, Pemerintah Koordinasi Antarlembaga

Related Posts

GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
baleg
Nasional

Baleg DPR Usulkan Hapus Kata ‘Badan’ dalam RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Rabu, 12 November 2025 - 12:12
musa
Nasional

DPR Dorong Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 12:02
Next Post
NFT

Awasi Transaksi NFT, Pemerintah Koordinasi Antarlembaga

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.