• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, LPAI: Bukti Komitmen Jaga Masa Depan Bangsa

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 11:12
in Headline
herry wirawan

Terdakwa predator seks Herry Wirawan saat digiring Jaksa (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia terhadap predator seks terdakwa Herry Wirawan terhadap santrinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mendapat komentar positif dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Wakil Sekretaris Jenderal LPAI, Iip Syafrudin mengatakan, sangat mendukung, mengapresiasi dan mengamini terkait informasi tentang tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa Herry Wirawan atas perlakuannya yang diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap 13 anak.

BacaJuga:

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Bahkan dari hasil investigasi LPAI, berdasar informasi dari berbagai sumber dekat, diduga telah terjadi hampir 40 anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan yang telah dilakukan oleh terdakwa Herry, namun tidak terungkap.

Baca Juga : Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain

“Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah ikut membuktikan komitmen untuk menjaga anak-anak sebagai masa depan bangsa Indonesia dari predator anak, dengan menuntut terdakwa hukuman yang maksimal,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, hukuman mati terhadap predator seks sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah serta seluruh masyarakat Indonesia tentang upaya memutus rantai kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

Di balik tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp500.000.000, restitusi sebesar Rp331.000.000, penyitaan
aset, serta ditutupnya tempat pendidikan terdakwa tersebut, tergambar jelas bagian upaya maksimal yang dilakukan oleh negara.

Baca Juga : Meski Herry Wirawan Dituntut Mati, Kemenag Tetap Evaluasi dan Awasi Ponpes

“Agar menjadi contoh dan peringatan keras kepada masyarakat, siapapun, terlebih tokoh agama, agar jangan sampai terjadi kasus serupa,” ucapnya.

Di sisi lain, LPAI berharap kepada Hakim yang memutus perkara dapat memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa, serta memberikan keadilan bagi para korban, dalam rangka rehabilitasi fisik dan psikisnya.

“LPAI sangat berharap, bahwa hal ini pun dapat dijadikan gambaran serta percontohan bagi setiap Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tuntutan dan hukuman bagi setiap pelaku Kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya. (son)

Tags: herry wirawanKasus PemerkosaanKasus Pemerkosaan SantriwatiLPAI
Berita Sebelumnya

Nakhoda Kapal Pengangkut Limbah Dijerat Pidana Berlapis

Berita Berikutnya

Mantan Personel Super Junior Bergabung ke Agensi Baru

Berita Terkait.

WhatsApp-Image-2025-11-17-at-18.52.49_ead59f0d
Headline

“Approval Rating” Tinggi, Prabowo Diyakini akan Kembali Menangkan Pemilu 2029

Selasa, 18 November 2025 - 03:14
1000409835
Headline

BGN: Gizi Anak adalah Hak, Tuntut Tanggung Jawab Bersama

Senin, 17 November 2025 - 22:35
lokasi-longsor
Headline

Lokalisir Korban di 3 Pos Pengungsian, BNPB: 27 Warga Masih Hilang di Banjarnegara

Senin, 17 November 2025 - 12:42
brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
Berita Berikutnya
Kim Ki Bum

Mantan Personel Super Junior Bergabung ke Agensi Baru

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4046 shares
    Share 1618 Tweet 1012
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.