• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, LPAI: Bukti Komitmen Jaga Masa Depan Bangsa

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Januari 2022 - 11:12
in Headline
herry wirawan

Terdakwa predator seks Herry Wirawan saat digiring Jaksa (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia terhadap predator seks terdakwa Herry Wirawan terhadap santrinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, mendapat komentar positif dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Wakil Sekretaris Jenderal LPAI, Iip Syafrudin mengatakan, sangat mendukung, mengapresiasi dan mengamini terkait informasi tentang tuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa Herry Wirawan atas perlakuannya yang diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap 13 anak.

BacaJuga:

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Trump Sepakati Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Bahkan dari hasil investigasi LPAI, berdasar informasi dari berbagai sumber dekat, diduga telah terjadi hampir 40 anak yang menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan yang telah dilakukan oleh terdakwa Herry, namun tidak terungkap.

Baca Juga : Jaksa: Hukuman Mati Herry Wirawan Peringatan bagi Pelaku Asusila Lain

“Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah ikut membuktikan komitmen untuk menjaga anak-anak sebagai masa depan bangsa Indonesia dari predator anak, dengan menuntut terdakwa hukuman yang maksimal,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, hukuman mati terhadap predator seks sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah serta seluruh masyarakat Indonesia tentang upaya memutus rantai kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

Di balik tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp500.000.000, restitusi sebesar Rp331.000.000, penyitaan
aset, serta ditutupnya tempat pendidikan terdakwa tersebut, tergambar jelas bagian upaya maksimal yang dilakukan oleh negara.

Baca Juga : Meski Herry Wirawan Dituntut Mati, Kemenag Tetap Evaluasi dan Awasi Ponpes

“Agar menjadi contoh dan peringatan keras kepada masyarakat, siapapun, terlebih tokoh agama, agar jangan sampai terjadi kasus serupa,” ucapnya.

Di sisi lain, LPAI berharap kepada Hakim yang memutus perkara dapat memberikan putusan yang maksimal kepada terdakwa, serta memberikan keadilan bagi para korban, dalam rangka rehabilitasi fisik dan psikisnya.

“LPAI sangat berharap, bahwa hal ini pun dapat dijadikan gambaran serta percontohan bagi setiap Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam melakukan tuntutan dan hukuman bagi setiap pelaku Kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya. (son)

Tags: herry wirawanKasus PemerkosaanKasus Pemerkosaan SantriwatiLPAI

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kamis, 9 April 2026 - 00:34
amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36
trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.