• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Mangkir dari Panggilan, Proses Hukum Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Wartawan Berlanjut

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Januari 2022 - 21:51
in Nusantara
oknum wartawan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Banten sampai saat ini belum dapat melakukan permintaan keterangan terhadap EA, yang mengaku sebagai wartawati dari media online dalam dugaan pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum, yang dilaporkan oleh Rofiq Hakim atas peristiwa masuknya EA dan beberapa orang lainnya ke gudang di Balaraja pada 16 November 2021 lalu.

“Sesuai dengan surat undangan klarifikasi, EA dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Senin (10/1/2022) lalu, namun sampai malam ini beliau tidak memenuhi undangan dari penyidik, sehingga disarankan agar EA dapat memenuhi undangan klarifikasi dan menyampaikan fakta-fakta yang dimilikinya secara langsung kepada penyidik, dibanding membangun persepsi di ruang publik,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu (12/1/2022) malam.

BacaJuga:

Puncak Arus Balik Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Dua Gelombang

Arus Balik Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah, Antrean 18 Km

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Menurut Shinto, keterangan EA dinilai penting untuk membuat jelas suatu pelaporan, karena EA dan beberapa orang lainnya ada di TKP saat peristiwa tanggal 16 November 2021 lalu. “Sayang sekali jika undangan klarifikasi tidak dipenuhi, karena sesungguhnya undangan itu dapat dimanfaatkan EA untuk menyajikan fakta-fakta peristiwa, termasuk fakta apakah benar anekafakta adalah industri media dan apakah EA benar adalah wartawan,” jelas Shinto.

Baca Juga : Bikin Malu, Oknum Wartawan Yang Peras Warga Ditangkap Polisi

Sejak Senin (3/1/2022) diketahui terdapat beberapa link berita yang disajikan terkait pernyataan EA, termasuk pernyataan beberapa orang lainnya yang salah satunya dikenali penyidik juga ikut bersama EA ke TKP pergudangan di Balaraja.

“Link berita ini tendensius dan jika itu memang fakta menurut EA dan temannya, sayang sekali kalau tidak disampaikan kepada penyidik dalam permintaan keterangan, tentu saja itu jauh lebih efektif dibanding membangun persepsi di ruang publik,” tegas Shinto.

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro menyampaikan bahwa jika terlapor tidak bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik, maka penyidik dapat melakukan gelar perkara dengan fakta-fakta yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Baca Juga : BNN Tangkap Wartawan di Lampung Bawa Sabu 2 Kg

“Kami sudah menyampaikan undangan klarifikasi, jika terlapor tidak hadir memberikan keterangan maka dapat diputuskan secara prosedural dalam gelar perkara apakah perkara ini dapat ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau tidak,” kata Akbar Baskoro.

Selanjutnya Akbar Baskoro menyampaikan apabila perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke penyidikan, penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dan sikap kooperatif dari terlapor, “Jika perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan maka kami bisa melakukan upaya paksa apabila tidak ada itikad baik dari terlapor,” tutup Akbar Baskoro

Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan.

“Polda Banten taat terhadap SOP, penyelidikan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor memperkuat fakta-fakta mereka, sehingga nantinya disimpulkan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Shinto Silitonga.

Sebagaimana diketahui, EA dari akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum. Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta. (yas)

Tags: oknum wartawanPolda BantenPolri

Berita Terkait.

Tol
Nusantara

Puncak Arus Balik Tol Kayuagung-Palembang Diprediksi Dua Gelombang

Selasa, 24 Maret 2026 - 07:27
Kendaraan
Nusantara

Arus Balik Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah, Antrean 18 Km

Selasa, 24 Maret 2026 - 02:02
Tersangka
Nusantara

Kasus Dugaan Penghinaan Nyepi, WNA Swiss Resmi Jadi Tersangka

Senin, 23 Maret 2026 - 18:14
Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026
Nusantara

Jaga Ketahanan Energi, Ribuan Pekerja PHI Tetap Siaga Selama Libur Idulfitri 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 14:16
Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet
Nusantara

Hasil Evaluasi Mudik 2026: One Way dan Contraflow Efektif Netralisir Macet

Senin, 23 Maret 2026 - 13:21
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nusantara

Wali Kota Banjarbaru Terima Tamu Disabilitas Saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 - 13:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.