BNN Tangkap Wartawan di Lampung Bawa Sabu 2 Kg

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap HE (42) dan NA, tersangka pelaku kurir narkotika tipe sabu-sabu seberat 2 kg di area pintu Tol Simpang Pematang Km 240 Mesuji, Lampung pada Rabu (8/12).
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, kedua tersangka yang merupakan seorang oknum wartawan media online, warga Palembang itu ditangkap berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba yang akan masuk ke Mesuji.
“Anggota menangkap mereka di mobil yang berbeda. Anggota juga menindak tegas tersangka lantaran ada perlawanan saat akan dilakukan penangkapan,” tuturnya, di Bandar Lampung, Rabu.
Baca Juga : Masalah di Myanmar Akibatkan Peningkatan Peredaran Narkoba Regional
Ia meneruskan, berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan dikirimkan kepada AI yang masih daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mesuji atas perintah KH yang juga DPO.
“AI sempat kami dapatkan persembunyiannya, namun saat penggerebekan ada kendala sehingga AI melarikan diri,” tutur ia.
Edi menambahkan dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil mengambil barang bukti berupa 2 kg narkotika tipe sabu-sabu, 2 unit mobil, dan 6 unit handphone.
“Mereka mengaku sudah 2 kali mengirimkan barang. Pertama, dikirimkan ke wilayah Way Kanan, Mesuji, dan Tulangbawang dengan bayaran sebesar Rp10 juta. Mereka kami kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,” tutur ia lagi.
Tersangka HE membenarkan bahwa dirinya seorang wartawan dari salah satu media online. Ia berani melakukan perbuatan tersebut karena terpaksa dengan kebutuhan.
“Iya saya wartawan di Merdekanews. Saya melakukan ini karena kebutuhan,” tuturnya pula. (mg4)