• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemeriksaan Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 9 Januari 2022 - 20:25
in Nusantara
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemeriksaan oknum mengaku wartawan yang diduga melakukan aksi pemersan dan memasuki pekaranan orang lain tanpa izin bukanlah bentuk kriminalissi terhadap pers, melainkan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menegaskan, tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan oknum mengaku wartawan berinisial EA yang  mengaku sebagai seorang wartawati salah satu media online.

BacaJuga:

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Baca juga: Bikin Malu, Oknum Wartawan Yang Peras Warga Ditangkap Polisi

“Pemanggilan dan undangan klarifikasi oleh Polda Banten adalah menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan,” terang Shinto,Minggu (9/1/2022).

Shinto kembali menegaskan, pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak.

“Tidak ada kriminalisasi media. Itu diksi yang menyesatkan, karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” ungka Shinto.

Ia menuding, diksi kriminalisasi media terkait perkara EA sengaja ditampilkan sejak Desember 2021 lalu untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten.

“Saat ini Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan. Apakah benar media online Aneka Fakta adalah industri media. Apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” tuturnya.

Dijelaskan, pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting, karena sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam sebuah gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang.

“Penting sekali untuk mengklarifikasi, apakah benar EA adalah seorang wartawan yang memiiki kompetensi, apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, oknum mengaku sebagai wartawati bernisial EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum.

Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta.(yas)

 

Tags: kriminalissi terhadap persoknumPolda Bantenwartawan

Berita Terkait.

Turnamen
Nusantara

Sidrap Timur Jadi ‘The Best Gardu’ di Bupati Cup II 2026, Intip Daftar Lengkap Pemenang dan Besaran Uang Pembinaan Turnamen Domino

Selasa, 14 April 2026 - 11:42
bc
Nusantara

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Selasa, 14 April 2026 - 11:22
apkasi
Nusantara

Apkasi Perkuat Peran Daerah, Siap Jadi Motor Program Strategis Nasional

Senin, 13 April 2026 - 21:11
skk
Nusantara

Beasiswa SKK Migas-PHR Buka Jalan Anak PALI Tembus Industri Migas

Senin, 13 April 2026 - 16:26
PMT
Nusantara

PHR Zona 1 Rawat Harapan Hidup Warga Sekitar Operasi dari Posyandu ke Kebun Pangan

Senin, 13 April 2026 - 14:46
Petugas-Bea-Cukai
Nusantara

Operasi Gurita Digelar, Bea Cukai Merak Sikat Peredaran Rokok Ilegal di Banten

Senin, 13 April 2026 - 13:45

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2500 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.