• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bingung Cara Bayar Denda Tilang ETLE? Begini Caranya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 9 Januari 2022 - 12:11
in Nasional
ETLE

Petugas saat memantau camera ETLE di monitor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Banten adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

BacaJuga:

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Komisaris Besar (Kombes) Budi Mulyanto mengatakan, tilang elektronik cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Pelanggar ETLE Sepanjang 2021 Berjumlah 17 Ribu

“Tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Meski sistem ini sudah disosialisasikan dan diterapkan cukup lama, tapi masih ada sebagian orang yang bingung atau tidak mengerti bagaimana cara membayar denda tilang. Begini metode pembayarannya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia,
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran,
3. Jenis pasal yang dilanggar,
4. Tenggang waktu konfirmasi,
5 .Link serta kode referensi,
6. Lokasi dan waktu pelanggaran.

Baca Juga : Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subditgakkum Ditlantas Polda Banten Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 76 Cipocok Jaya Kota Serang.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin – Jumat pukul 8.00 – 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 – 12.00 WIB.

Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembayaran melalui BRI. (son)

Tags: ETLEPolda BantenPolriSistem ETLE

Berita Terkait.

Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03
KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 
Nasional

KAI Catat Lonjakan 242.773 Penumpang pada H+1 Lebaran 

Senin, 23 Maret 2026 - 15:47
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran Lalin ke Arah Timur Masih Tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Nasional

BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.