• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sukseskan Relaksasi Pajak di Bogor, Ade Yasin Terjunkan 40 Camat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 8 Januari 2022 - 22:58
in Megapolitan
ade yasin

Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto : Antara/M Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Bogor Ade Yasin membebankan kepada 40 camat se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat agar turut menyukseskan program relaksasi pajak dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi.

“Para camat agar mengimbau kepada desa/kelurahan serta masyarakat untuk taat membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak daerah tahun 2022,” ucapnya di Cibinong, Bogor, Sabtu (8/1/2022).

BacaJuga:

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Selain kepada para camat, ia juga meminta para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar mendorong para aparatur sipil negara (ASN) taat membayar pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Baginya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan penghargaan kepada SKPD dengan persentase terbesar ASN yang taat membayar PBB-P2 dalam Karunia Pajak Daerah 2022. “Dengan tolak ukur jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) berbayar/bukan nilai pajak,” tutur Ade Yasin.

Baca Juga: Disdik Bogor Kumpulkan Sertifikat Vaksin Guru Upaya PTM 100 Persen

Sebelumnya, Ade Yasin kembali menghasilkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Ada 3 Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini,” ucapnya.

Perbup nomor 1 tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak iklan, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang diperoleh sendiri.

Kemudian Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Terakhir, Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.

Ade Yasin menerangkan, penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang diperoleh sendiri, mineral bukan logam, parkir, iklan, dan air tanah. “Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sampai dengan 31 Maret 2022,” jelas Ade Yasin dilansir Antara.

Baginya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari-31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.

Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022. (mg4)

Tags: Ade YasinBupati Bogor

Berita Terkait.

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Megapolitan

Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 19:46
Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

Senin, 20 April 2026 - 13:11
Hujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Senin, 20 April 2026 - 08:16
ancol
Megapolitan

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Senin, 20 April 2026 - 07:07
Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.