• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cuitan Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan Lima Ahli Agama

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 8 Januari 2022 - 05:35
in Headline
polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto : Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri meminta keterangan lima saksi ahli agama dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan) dengan terlapor Ferdinand Hutahaean.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan lima saksi ahli agama tersebut terdiri atas saksi ahli agama Islam, agama Kriten, Hindu, Buddha, dan Katolik. “Agenda hari ini penyidik Dittipidsiber akan memeriksa lima orang saksi lagi,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).

BacaJuga:

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Ramadhan mengatakan, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tersebut masih berproses, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di antaranya, saksi pelapor, saksi umum, dan saksi ahli.

Hingga kini, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 15 orang di antaranya 10 saksi ahli dan lima saksi lainnya. “Penyidik telah memeriksa total sudah ada 15 saksi,” tandas Ramadhan.

Baca Juga: Polri: Cuitan Ferdinand Potensi Picu Keonaran

Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada Kamis (6/1/2022). Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan sebagai saksi kepada Ferdinand Hutahaean selaku terlapor. “Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan dilansir Antara.

Dia menegaskan, penyidik Polri bekerja secara teliti dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut. Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1/2022). Ia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1/2022). “Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin,” kata Ferdinand saat dihubungi awak media. (aro)

Tags: Ferdinand Hutahaeankasus Ujaran KebencianPolrisaraujaran kebencian

Berita Terkait.

syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.