• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Transaksi di Depan Mushola, Pengedar Tembakau Gorila Dicokok Polisi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 7 Januari 2022 - 15:47
in Nusantara
tembakau gorila

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Nasib nahas menimpa V (20) warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Niat melakukan transaksi tembakau gorila, malah dicokok Polisi.

Parahnya, transaksi itu dilakukan di depan Mushola di wilayah Pulomerak. Hal itu dilakukan agar tidak ada yang mencurigakan.

BacaJuga:

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Komisaris Besar (Kombes) Suhermanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran tembakau gorila.

Baca Juga : Pelanggar ETLE Sepanjang 2021 Berjumlah 17 Ribu

Tersangka ditangkap pada 5 Januari 2022 pukul 11.30 WIB. Saat itu, tersangka setelah menjual paket tembakau gorila.

“Pensngkapan setelah tersangka mengambil paket narkotika jenis tembakau gorila di depan Mushola,” katanya, (7/1/2022).

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti satu buah ponsel yang digunakan untuk membeli dan memperjual belikan narkotika jenis tembakau gorila.

Baca Juga : Polda Banten Ungkap Empat Kasus Penjualan Lobster Ilegal

Suhermanto menjelaskan, tembakau gorila di dapatkan dengan cara membeli dari akun instagram seharga Rp 800.000.

“Tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila tersebut yaitu untuk dijual kembali melalui akun instagram miliknya,” ujar Suhermanto.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (son)

Tags: kota cilegonPeredaran NarkobaPolda BantenTembakau Gorila

Berita Terkait.

Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47
Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14
Peti-Barang
Nusantara

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:43
danantara
Nusantara

Bantuan Tas Sekolah dari Pertamina Bikin Siswa Minas Lebih Semangat Belajar

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:41
mudik
Nusantara

Kakorlantas: Arus Lalu Lintas KM 57 Tol Japek Masih Terkendali di H-4 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1323 shares
    Share 529 Tweet 331
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.