• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cegah Meluasnya Kasus Omicron, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 7 Januari 2022 - 09:25
in Headline
omicron

Sejumlah penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/1/2022). Foto: Antara/Fauzan/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia. Untuk mencegah penularan varian Omicron semakin meluas.

Terbaru pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri.

BacaJuga:

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selain itu, Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Juga : Satgas: Aturan Karantina Diterapkan Tanpa Pandang Bulu

“Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Secara alamiah membuka peluang importasi kasus,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden dilihat, Jumat (7/1/2022).

Terdapat beberapa penyesuaian penting dalam kebijakan terbaru tersebut diantaranya. Pertama, penambahan Prancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu.

“Tingginya kasus Omicron di Prancis, di mana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 kasus varian Omicron,” tutur Wiku.

Baca Juga : Pemerintah Diminta Prioritaskan Daerah yang Berpotensi Tinggi Penularan Omicron

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Itu diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara transmisi komunitas Omicron dan negara-negara di sekitarnya.

Penyesuaian karantina juga dilakukan, jika jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus. Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.

Kelima, dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Kebijakan tersebut, efektif berlaku hari ini.

“Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” imbuhnya. (dan)

Tags: kasus Omicron di IndonesiaOmicronPPLNSatgas Covid-19Varian Omicron

Berita Terkait.

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Headline

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:31
Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik
Headline

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:28
Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16
Yaqut
Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
Yaqut
Headline

KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hingga Hari Ini

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.