INDOPOSCO.ID – Pemerintah menambah daftar negara dilarang memasuki Indonesia. Pelarangan tersebut untuk mengantisipasi penularan kasus B.1.1.529 atau varian Omicron. Tercatat sudah 14 negara, Prancis jadi yang terbaru.
Keputusan itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berlaku mulai 7 Januari 2022.
“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA). Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” tulis SE tersebut dilihat, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga : Pemerintah Tanggung Biaya Isolasi Pasien Positif dan Probable Omicron di RS
Daftar negara yang dilarang sementara masuk ke Indonesia yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Empat negara itu telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.
Selanjutnya, ada delapan negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron.
“Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529, yakni: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho,” beber SE terbaru tersebut.
Baca Juga : Aceh Waspadai Varian Omicron
Selain itu, terdapat negara/wilayah yang dilarang sementara ke Indonesia, lantaran memiliki jumlah kasus konfirmasi B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus. Dua negara itu ialah Inggris dan Denmark.
Ketentuan itu hanya berlaku bagi WNA, sementara warga Indonesia sebagai pelaku perjalanan luar negeri dari 14 negara tersebut bisa diiizinkan masuk ke Indonesia.
Tentu dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
“Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI, dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah,” imbuhnya. (dan)







