• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

WNA dari Prancis Masuk Daftar Dilarang ke Indonesia, Berlaku Besok

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 6 Januari 2022 - 15:38
in Headline
wna

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Foto: Antara/Fauzan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menambah daftar negara dilarang memasuki Indonesia. Pelarangan tersebut untuk mengantisipasi penularan kasus B.1.1.529 atau varian Omicron. Tercatat sudah 14 negara, Prancis jadi yang terbaru.

Keputusan itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berlaku mulai 7 Januari 2022.

BacaJuga:

Optimistis Timnas Menangi FIFA Series, Klok Soroti Ancaman Faktor Non-Teknis

Tekan Kepadatan Arus Balik, One Way Tahap II Diperpanjang hingga KM 263

Jasa Marga: 2,3 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya

“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA). Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari,” tulis SE tersebut dilihat, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga : Pemerintah Tanggung Biaya Isolasi Pasien Positif dan Probable Omicron di RS

Daftar negara yang dilarang sementara masuk ke Indonesia yakni, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Empat negara itu telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Selanjutnya, ada delapan negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron.

“Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529, yakni: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho,” beber SE terbaru tersebut.

Baca Juga : Aceh Waspadai Varian Omicron

Selain itu, terdapat negara/wilayah yang dilarang sementara ke Indonesia, lantaran memiliki jumlah kasus konfirmasi B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus. Dua negara itu ialah Inggris dan Denmark.

Ketentuan itu hanya berlaku bagi WNA, sementara warga Indonesia sebagai pelaku perjalanan luar negeri dari 14 negara tersebut bisa diiizinkan masuk ke Indonesia.

Tentu dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam. Serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

“Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI, dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah,” imbuhnya. (dan)

Tags: OmicronPrancisVarian OmicronWNA

Berita Terkait.

Marc-Klok
Headline

Optimistis Timnas Menangi FIFA Series, Klok Soroti Ancaman Faktor Non-Teknis

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:10
Kendaraan
Headline

Tekan Kepadatan Arus Balik, One Way Tahap II Diperpanjang hingga KM 263

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:49
GT-Cikatama
Headline

Jasa Marga: 2,3 Juta Kendaraan Pemudik Telah Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:37
BRIN
Headline

Sektor Peternakan Jadi Penopang Utama Kebutuhan Protein Dunia

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:45
Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 
Headline

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:16
MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut
Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    936 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.