• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketentuan Baru Satgas, Pejabat Harus Lakukan Isolasi Terpusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 6 Januari 2022 - 14:21
in Headline
wisma atlet

Rumah Sakit Darurat Covis-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, menjadi lokasi isolasi pasien Omicron. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengendalikan penularan dan penyebaran Covid-19. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.

BacaJuga:

Yaqut Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali Ditahan KPK

Arus Balik Lebaran, “Contraflow” Tol Japek Berlaku dari Km 70 hingga Km 36 Arah Jakarta

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Dalam diktum kedua menyatakan, warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut. Poin pertama, karantina dengan jangka waktu 10×24 jam dari negara asal kedatangan.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Bali Siapkan Isolasi Terpusat Berkapasitas 1.220 Tempat Tidur

“Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV B.1.1.529 (Omicron). Secara geografis berdekatan dengan transmisi komunitas kasus varian Omicron. Jumlah kasus konfirmasi tidak boleh lebih dari 10.000,” kata SK Nomor 2 tahun 2022 dilihat, Kamis (6/1/2022).

Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tersebut. Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi terpusat.

“Pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya PCR,” tuturnya.

Baca Juga : Ribuan Orang Positif Covid-19 Keluyuran Bakal Dipindahkan ke Isolasi Terpusat

Dalam diktum ke-enam, dijelaskan pihak-pihak yang juga harus melakukan isolasi terpusat. Seperti pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

“Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri,” jelasnya.

Ketentuan pada diktum ketujuh menyebutkan, dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam. Tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah.

“Karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” ujarnya. (dan)

Tags: Isolasi TerpusatIsoterPejabat NegaraPPLNSatgas Covid-19

Berita Terkait.

YCH
Headline

Yaqut Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali Ditahan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:34
Tol-Japek
Headline

Arus Balik Lebaran, “Contraflow” Tol Japek Berlaku dari Km 70 hingga Km 36 Arah Jakarta

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:43
Yaqut
Headline

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:11
Penumpang
Headline

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Kapal-Laut
Headline

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Trump
Headline

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.