• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Suap Parkir, Eks Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 17:54
in Daerah
Suasana sidang vonis Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi di Pengadilan Negeri (PN) Serang

Suasana sidang vonis Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon, Rabu (5/1/2021).

Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi selaku terdakwa dihadirkan di persidangan.

BacaJuga:

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya

Terdakwa divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap sebanyak Rp530 juta dari calon pengelola parkir.

Suap diterima terdakwa secara bertahap mulai sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Setelah kasus ini terungkap, Uteng mengembalikan uang Rp150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon saat masih jadi tersangka.

“Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya yang memiliki otoritas dan kewenangan. (Terdakwa) Menerima uang Rp530 juta dapat dikategorikan suap,” kata Majelis Hakim.

Dengan tindakan itu, terdakwa dinilai bersalah karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Sehingga, terdakwa divonis dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.

“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Apendi dengan penjara hukuman 2 tahun dan denda Rp50 juta, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Atep.

Atas putusan vonis yang diberikan, Uteng berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya. Setelah mempertimbangkan, dia memilih menerima dan tidak akan mengajukan banding.

“Menerima,” ucapnya kepada Majelis Hakim dengan nada yang lemas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan Hakim.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.(son)

Tags: Pemkot CilegonPN Serangsuap

Berita Terkait.

rohim
Daerah

Antisipasi Oknum, Konten Kreator Sarankan Sekolah Perketat Soal Penerimaan Tamu

Minggu, 6 September 2026 - 17:07
Siapkan Liburan Akhir Tahun, BWH Hotels Asia Tawarkan Diskon hingga 40 Persen
Daerah

PHR Zona 4 Padamkan 113 Titik Karhutla di Sumsel hingga Akhir Agustus

Minggu, 6 September 2026 - 14:10
PLN EPI Targetkan Pasok 3,65 Juta Ton Biomassa ke 52 PLTU pada 2026
Daerah

Kapal Warga Tenggelam di Perairan Mahakam, 6 Awak Berhasil Dievakuasi PHM

Minggu, 6 September 2026 - 12:25
Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,2 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Ini Terdampak

Minggu, 6 September 2026 - 12:10
Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung
Daerah

Update Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB: Sebaran Abu Menyebar di Serang hingga Lampung

Minggu, 6 September 2026 - 12:00
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik
Daerah

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Pemprov Banten Pantau Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 - 11:53

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.