• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Suap Parkir, Eks Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 17:54
in Nusantara
Suasana sidang vonis Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi di Pengadilan Negeri (PN) Serang

Suasana sidang vonis Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (5/1/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon, Rabu (5/1/2021).

Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi selaku terdakwa dihadirkan di persidangan.

BacaJuga:

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Baca juga: MA Tolak Kasasi KPK Dalam Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya

Terdakwa divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap sebanyak Rp530 juta dari calon pengelola parkir.

Suap diterima terdakwa secara bertahap mulai sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Setelah kasus ini terungkap, Uteng mengembalikan uang Rp150 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon saat masih jadi tersangka.

“Penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatannya yang memiliki otoritas dan kewenangan. (Terdakwa) Menerima uang Rp530 juta dapat dikategorikan suap,” kata Majelis Hakim.

Dengan tindakan itu, terdakwa dinilai bersalah karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Sehingga, terdakwa divonis dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.

“Menghukum terdakwa Uteng Dedi Apendi dengan penjara hukuman 2 tahun dan denda Rp50 juta, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Atep.

Atas putusan vonis yang diberikan, Uteng berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya. Setelah mempertimbangkan, dia memilih menerima dan tidak akan mengajukan banding.

“Menerima,” ucapnya kepada Majelis Hakim dengan nada yang lemas.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir untuk mempertimbangkan putusan Hakim.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” ungkapnya.(son)

Tags: Pemkot CilegonPN Serangsuap
Berita Sebelumnya

KPK Dikabarkan Tangkap Wali Kota Bekasi

Berita Berikutnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Koreksi Bursa Saham Regional

Berita Terkait.

bpn-serang
Nusantara

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Rabu, 19 November 2025 - 15:14
DD
Nusantara

Donasi Wakaf Al-Quran Melalui Kolaborasi Dompet Dhuafa dengan Gramedia dan Al -Qosbah

Rabu, 19 November 2025 - 15:07
WhatsApp Image 2025-11-19 at 13.03.07 copy
Nusantara

Astagfirullah! Gempa Bumi Dangkal Hantam Bandung Siang Ini

Rabu, 19 November 2025 - 13:15
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.28.46
Nusantara

Wagub Dimyati Apresiasi Tata Kelola Bank Banten yang Tumbuh Positif

Rabu, 19 November 2025 - 09:10
POLDA-JABAR
Nusantara

Polda Jabar Dalami Dugaan TPPO yang Menimpa Remaja Asal Bandung

Rabu, 19 November 2025 - 04:12
MAHASISWA-SERANG
Nusantara

Dua Mahasiswa Untirta Dituntut Penjara Terkait Kasus Pembakaran Pos Polisi

Rabu, 19 November 2025 - 01:10
Berita Berikutnya
Ilustrasi: Pengunjung mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Koreksi Bursa Saham Regional

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4070 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.