• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 17:30
in Nusantara
Bea Cukai Kudus menindak sebuah bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis (30/12)

Bea Cukai Kudus menindak sebuah bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis (30/12)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Kudus menindak sebuah bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal yang terletak di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Kamis (30/12). Hal ini dalam rangka mengoptimalkan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Kudus berupaya melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

“Pada bangunan tersebut ditemukan delapan karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek C@ffee STIK TWENTY dan berbagai rokok tanpa merk tanpa dilekati pita cukai dengan total barang sejumlah 261.200 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp266.424.000,00, sementara potensi kerugian Negara yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus senilai Rp175.087.584,00,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini.

BacaJuga:

Wamenag Tegaskan Kasus Ponpes Pati Ulah Oknum, Bukan Cerminan Pesantren

Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Kanwil Bea Cukai Papua Fasilitasi Proyek Strategis Nasional

Bea Cukai Morowali Tindak 36 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan Industri PT IMIP

Baca juga: Bea Cukai Sambangi Mahasiswa, Beri Edukasi Kepabeanan dan Cukai

Kemudian, pada Jumat (31/12), Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang digunakan untuk transaksi rokok ilegal yang terletak di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dwi memaparkan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus saat melaksanakan patroli pada pukul 15.00 WIB.

“Tim menemukan lima karton rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya tim mengembangkan informasi menuju Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dan menemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu,” papar Dwi.

Total rokok ilegal yang berhasil dilakukan penindakan sebanyak 50.980 batang dengan perkiraan nilai barang Rp51.999.600,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp34.172.914,00. Seluruh barang bukti pada penindakan tersebut di atas dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Hal ini dimaksudkan sebagai wujud jaga Indonesia kita,” tutup Dwi.(ipo)

Tags: Bea Cukaibea cukai kudusditjen bea cukaiKemenkeurokok ilegal

Berita Terkait.

Wamenag Tegaskan Kasus Ponpes Pati Ulah Oknum, Bukan Cerminan Pesantren
Nusantara

Wamenag Tegaskan Kasus Ponpes Pati Ulah Oknum, Bukan Cerminan Pesantren

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:09
Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Kanwil Bea Cukai Papua Fasilitasi Proyek Strategis Nasional
Nusantara

Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Kanwil Bea Cukai Papua Fasilitasi Proyek Strategis Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:53
BC
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 36 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan Industri PT IMIP

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:41
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Kolaka Timur di Sultra, Hiposenter Hanya 9 Km

Senin, 11 Mei 2026 - 21:55
Petugas
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Madiun bersama Polres dan Denpom, Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Di Tol Ngawi-Kertosono

Senin, 11 Mei 2026 - 16:36
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 31,9 Juta Batang Rokok dan 1,6 Ribu Liter Minuman Beralkohol Ilegal di Makassar

Senin, 11 Mei 2026 - 14:54

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.