• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Ribuan Buruh Banten Akan Kepung KP3B, Ini Empat Tuntutan kepada Gubernur

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 4 Januari 2022 - 18:29
in Daerah
nus

Aksi demontrasi buruh di Banten mendesak kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Desember 2021. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekitar 15 ribu hingga 20 ribu massa gabungan buruh, mahasiswa dan masyarakat Banten akan mengepung Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (5/1/2022) besok.

Ribuan buruh yang berasal berbagai organisasi serikat pekerja di Banten tersebut akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

BacaJuga:

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi kepada INDOPOSCO, Selasa (4/1/2022) menjelaskan, ribuan buruh akan datang dari delapan kabupaten/kota di Banten untuk melakukan aksi di depan KP3B.

“Titik kumpul massa ada di setiap kabupaten/kota. Massa akan bergerak secara serempak dari delapan kabupaten/kota. Yang melakukan aksi tidak hanya buruh tetapi juga mahasiswa dan masyarakat biasa. Kami estimasikan jumlah massa antara 15 ribu hingga 20 ribu orang,” ujar Intan.

Intan menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut empat hal yakni mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi Surat Keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) delapan kabupaten/kota di Banten.

“Kami mendesak kenaikan UMK 5,4 persen dari sebelumnya. Hal ini sesuai dengan kondisi perekonomian dan inflasi di Banten,” kata Intan.

Tuntutan kedua, kata Intan, mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencabut laporan ke Polda Banten untuk enam tersangka buruh dan membebaskan para tersangka dari tuntutan hukum tanpa syarat.

“Kami juga mendesak agar hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan mahasiswa,” ujar Intan.

Sementara tuntutan keempat (terakhir) lanjut Intan, mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menggratiskan pendidikan di Banten.

Baca Juga: Besok Buruh Banten Akan Kembali Kepung Pusat Pemerintahan

Terkait rencana aksi di depan rumah dinas Gubernur Banten, Intan mengatakan hal itu akan mungkin dilakukan tergantung situasi pada saat aksi dilaksanakan.

“Itu persoalan teknis, nanti kita akan lihat situasi di lapangan,” ujarnya.

Untuk diketahui besaran UMK tahun 2022 se-Provinsi Banten yakni Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi R2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.

Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.

Sebanyak enam buruh di Banten ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sebagai buntut aksi sejumlah buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Keenam tersangka itu yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Kedua tersangka sempat ditahan, namun kemudian telah ditangguhkan penahannya oleh Polda Banten. (dam)

Tags: buruhKP3BPemprov BantenUMPupah minimum

Berita Terkait.

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung
Daerah

Bantu Ringankan Beban Warga, PAN Gelar Pasar Sembako Murah di Bandung

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:44
Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral
Daerah

Peringati Hari Santri, Wagub Banten Dorong Pesantren Jadi Benteng Literasi dan Moral

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Daerah

Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:15
ep
Daerah

PHR dan APH Bongkar Jejak DPO Kasus Illegal Tapping Jalur Pipa PEP Jambi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:11
dimyati
Daerah

Kejurnas Catur 2026 Diikuti 963 Peserta, Wagub Banten Soroti Dampak Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:04
gempa
Daerah

Gempa Bumi Dangkal M4,1 Guncang Kabupaten Gayo Lues di Aceh Pagi Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:49

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.