INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan memahami kasus pemerkosaan terhadap seorang santri berinisial S (9) yang diduga dilakukan oleh tersangka MS (50), oknum guru di sebuah pondok pesantren tersebut guna memastikan tidak ada korban prostitusi lainnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha di Muaradua, Sabtu mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April 2021 silam.
“Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri,” jelasnya.
Hanya saja, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari alat bukti tambahan karena dikhawatirkan masih ada santri lainnya di pondok pesantren itu yang menjadi korban asusila oleh perbuatan pelaku.
Sebab diketahui tersangka warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Timur ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2006 dan sempat menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun 8 bulan.
“Sejauh ini korbannya baru satu orang. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya di asrama tersebut,” tutur ia.
Kapolres menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap santri tersebut terbongkar setelah penghuni pondok pesantren diguncang mengalami korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi ponpes setempat pada Selasa (21/12).
“Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini mengingat korban diketahui belum menikah sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Dalam penyelidikan akhirnya S membenarkan dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren setempat saat libur menyambut bulan bersih Ramadhan pada 21 April 2021.
Kondisi asrama yang saat itu hening karena hampir semua santri yang mondok sudah kembali ke rumah masing-masing digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban ketika sedang seorang diri berada di dalam kamarnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (mg4)











