• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jual Sampo dan Minyak Rambut Palsu, Raup Rp200 Juta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 31 Desember 2021 - 19:17
in Nusantara
Polda Banten

Polda Banten saat ungkap kasus pembuatan prodak palsu atau kejahatan ekonomi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten menangkap pelaku pembuat produk palsu sampo dan minyak rambut. Dari aksi kejahatan ekonomi itu, pelaku mendapat keuntungan Rp200 juta dalam waktu sebulan.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, aksi pelaku dalam membuat dan menjual produk palsu selama tiga tahun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku merekrut karyawan yang digaji Rp15 juta dalam sebulan.

BacaJuga:

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Kegiatan ilegal itu terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran prodak palsu.

Pelaku berinisial HL (28), asal dari Medan, ditangkap pada 28 Desember 2021. Adapun gudang produksinya berada di Paku Haji, Tangerang.

Baca Juga : Polda Banten Tangguhkan Penahanan Dua Tersangka Buruh

“Ditangkap 28 Desember 2021. Keuntungan Rp200 juta perbulan, bisa bayar karyawan Rp15 juta,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Ia mengungkapkan, pelaku bisa membuat prodak palsu dengan belajar dari Google dan YouTube. Bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan prodak ilegal itu adalah baku soda api, dicampur alkohol 95 persen, pengawet dan pewarna makanan,” ungkapnya.

Saat diperiksa, produksi itu tidak memiliki izin prodak dan surat kerja sama dengan pemilik prodak asli.

“Tidak ada izin perusahaan, tidak ada legalitas kerja sama. Ini kasus tindakan ekonomi,” ujarnya.

Untuk membedakan produk palsu dan asli, bida dilihat dari rentengan penyambung. Jika yang palsu terlihat bolong lebih besar dan yang asli rapat.

“Untuk membedakan yang asli dan palsu itu dari sambungnya, yang palsu ada bolongnya, yang asli rapat. Kalau isinya (minyak rambut) yang palsu warnanya lebih kuning tua, yang asli kuning muda transparan. Baunya yang palsu menyengat,” jelasnya. (son)

Tags: kriminalPolda Banten

Berita Terkait.

Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.