• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pilot Merpati Minta Komnas HAM Pulihkan Hak Mereka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 Desember 2021 - 19:35
in Nasional
pilot merpati

Tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines meminta Pemerintah dan Komnas HAM membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak karyawan oleh perusahaan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) meminta Pemerintah dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk membantu memfasilitasi pemulihan hak-hak karyawan oleh perusahaan.

“Kami meminta negeri khususnya Presiden, Menteri BUMN dan Komnas HAM untuk memfasilitasi hak-hak eks pilot, air cabine dan pegawai lain PT MNA untuk dibayarkan,” kata anggota tim advokasi paguyuban eks pilot PT MNA David Sitorus, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (29/12/2021).

BacaJuga:

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

Ia menyebutkan sisa utang pesangon sekitar 130 orang karyawan sebesar Rp157 miliar. Kemudian belum lagi utang sisa dana pensiun 700 orang (dalam proses perhitungan dan verifikasi oleh tim advokasi).

Baca Juga : Komnas HAM: Pengaduan Kasus Agraria dan Polri Tertinggi

Selain itu, kata dia, ada juga utang pembayaran asuransi sebesar sembilan ribu dolar Amerika Serikat yang dikonversikan PT MNA dalam bentuk surat pengakuan utang kepada satu orang pilot.

Advisor tim advokasi paguyuban eks pilot PT Merpati Nusantara Airlines Gunawan mengatakan dalam proses advokasinya, tim telah mengadu ke Komnas HAM dan Kantor Staf Presiden.

Kedua instansi tersebut diharapkan bisa melakukan koordinasi antarkementerian dan lembaga secepatnya, terutama terkait dengan rencana penutupan PT MNA oleh Menteri BUMN.

Baca Juga : Komnas HAM Tidak Ingin Kasus Munir Ditarik ke Politik Praktis

“Khusus Komnas HAM, kami minta segera mengeluarkan rekomendasi utama terkait dugaan pelanggaran HAM eks pilot air cabine crew dan pegawai lainnya PT MNA,” ujar dia.

Captain Pilot Merpati Muhammad Trisiswa mengatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) merupakan maskapai penerbangan milik badan usaha milik negara( BUMN).

PT MNA sudah tidak beroperasi sejak Februari 2014 hingga sekarang, karena dicabutnya surat izin usaha angkutan udara (Air Operator Certificate).

PT MNA melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya pada April 2016 melalui program penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai atau yang juga dikenal dengan program P5.

Terdapat sejumlah poin penting dalam program P5 tersebut, yakni angka gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 dibayarkan secara tunai pada 2016 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Nilai gaji yang diterima di bawah jumlah gaji November 2013 dan PT MNA hingga kini belum menjelaskan perihal penurunan gaji tersebut. Gaji karyawan sejak Desember 2013 hingga Januari 2016 baru diperhitungkan dan dibayarkan pada April 2016.

Nilai pesangon yang didapatkan oleh tiap- tiap karyawan diatur dalam program P5. Namun, setelah dihitung, jumlah yang diterima di bawah nilai pesangon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Nilai pesangon karyawan yang diajukan kebanyakan sebesar 85 hingga 95 persen dari nilai pesangon yang sesuai dengan perhitungan perundang-undangan.

Kemudian 20 persen dari nilai pesangon sebagaimana disebutkan di atas dibayar oleh PT MNA secara tunai dan sisanya dikonversikan oleh perusahaan dalam bentuk surat pengakuan utang (SPU). (mg2)

Tags: Komnas HAMPT Merpati Nusantara Airlines
Berita Sebelumnya

UNHCR Minta Indonesia Terima Pengungsi Rohingya

Berita Berikutnya

Masalah di Myanmar Akibatkan Peningkatan Peredaran Narkoba Regional

Berita Terkait.

pelajar
Nasional

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:16
menkop
Nasional

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05
lpdb
Nasional

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:51
176624120043187286337033472369933
Nasional

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:11
17662367303551538550684285634973
Nasional

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:17
1766241431004854418450010564509
Nasional

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:16
Berita Berikutnya
bnn

Masalah di Myanmar Akibatkan Peningkatan Peredaran Narkoba Regional

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.