• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Kuansing

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 27 Desember 2021 - 14:30
in Nasional
kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ( Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra (AP).

“Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (27/12/2021).

BacaJuga:

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Baca Juga : TPPU Mantan Bupati Probolinggo, KPK Panggil Saksi dari Bank Mandiri dan Jatim

Dalam pertimbangannya hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun UU KPK.

Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa Penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum.

Baca Juga : Pemberantasan Korupsi Ideal Harus Lalui 3 Tahapan

“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.

Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing Andi Putra mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK di PN Jaksel. Andi meminta PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangkanya tidak sah. (dam)

Tags: Bupati KuansingkorupsiKPK

Berita Terkait.

Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33
dasmen
Nasional

2 Aplikasi Kemendikdasmen Diakui PBB, Indonesia Selangkah Lagi Juara Dunia Digital Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.