• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Upayakan Serapan Anggaran 2021 Hingga 91 Persen

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 25 Desember 2021 - 09:58
in Megapolitan
wagub dki

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik (kedua kiri) yang didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi (kedua kanan) dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani (kanan) usai menandatangani kesepakatan Raperda APBD DKI 2022 menjadi Perda APBD DKI Jakarta 2022 senilai Rp82,47 triliun, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Antara/HO-Pemprov DKI Jakarta/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI mengupayakan serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI pada 2021 hingga 91 persen dari pagu sebesar Rp69,9 triliun.

“Info dari Pak Edi (Kepala BPKD) diupayakan tahun ini mencapai 91 persen. Nanti dicek kembali persisnya. pokoknya akan diupayakan sampai 91 persen,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

BacaJuga:

Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Namun, bila merujuk data dari laman web Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemprov DKI Jakarta per Kamis kemarin, APBD yang sudah direalisasikan baru sebesar 78,97 persen atau sebesar Rp55,2 triliun.

Selain mempercepat serapan anggaran 2021, Riza menyebutkan Pemprov DKI juga terus berupaya menggenjot pendapatan dari sektor pajak.

“Akan digenjot terus. Banyak upaya-upaya ada insentif pajak, ada percepatan. Jadi programnya sudah ada, batas waktunya kan sampai 31 (Desember). Insya Allah, semua sudah diperhitungkan,” kata Riza, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Demi Kepentingan Masyarakat

Terkait menggenjot pendapatan dari pajak, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021.

Insentif pajak ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.

Untuk pajak PBB-P2, Pemprov DKI memberikan keringanan sebesar 10 persen setiap tahun untuk pokok piutang pajak 2013 hingga 2021.

Khusus untuk pokok piutang pajak 2021 dengan nominal di atas Rp1 miliar, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id.

“Permohonan angsuran diajukan paling lama tanggal 20 Desember 2021,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati dalam keterangannya.

Bagi wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 Tahun 2021 pada Oktober lalu juga bisa mengajukan keringanan 10 persen lewat laman resmi tersebut paling lambat 24 Januari 2022.

Selain diberi diskon 10 persen, wajib pajak yang membayar pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020 juga mendapatkan penghapusan sanksi administrasi.

Pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 akan diberikan keringanan sebesar 5 persen.

“Keringanan 5 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar pada periode 14 sampai 31 Desember 2021,” kata Lusiana.

Kemudian, penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021.

Keringanan sebesar 50 persen diberikan untuk pokok pajak penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode Agustus-Desember 2021.

Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BBN-KB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

Keringanan hingga 50 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek pajak berupa rumah atau rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp2 miliar-Rp3 miliar.

Ketentuannya, keringanan 50 persen diberikan untuk wajib pajak yang membayar BPHTB pada Agustus 2021.

Kemudian, keringanan 25 persen untuk wajib pajak yang membayar pajak pada periode September-Oktober 2021.

Terakhir, diskon 10 persen diberikan untuk wajib pajak yang menjalankan kewajibannya pada periode November-Desember 2021.

Pemprov DKI juga memberikan penghapusan sanksi administratif untuk pajak hotel, hiburan, restoran, parkir, dan reklame yang telat dibayarkan.

“Penghapusan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak pada periode 14 sampai 31 Desember 2021,” tutur Lusiana, Sabtu (25/12/2021). (mg3)

Tags: apbd dki 2022Pemprov DKI Jakarta

Berita Terkait.

Pemeriksaan
Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 09:19
Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21
Obat-Keras
Megapolitan

Bongkar Sindikat Etomidate di Tangerang, Polisi Tangkap 1 Remaja

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:49
Ragunan
Megapolitan

Libur Panjang, Pengunjung Ragunan Diprediksi Tembus 120 Ribu Orang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:10
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Wilayah Ini

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:17
segel
Megapolitan

Disparekraf DKI Tindak Tegas Tempat Hiburan di Jakbar yang Jadi Sarang Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2375 shares
    Share 950 Tweet 594
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.