• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Keluarkan Aturan Perayaan dan Ibadah Natal. Simak!

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 24 Desember 2021 - 19:03
in Headline
pontus sitorus

Pelaksana tugas Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Dr Pontus Sitorus MSi dalam dialog di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Foto : Antara/Indriani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana tugas Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Dr Pontus Sitorus MSi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan peraturan perayaan dan ibadah Natal 2021 melalui surat edaran.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021,” ucap Pontus dalam dialog di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

BacaJuga:

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Percepat Kolaborasi Bidang Ekonimi Kreatif

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Surat Edaran Nomor 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021.

Surat edaran tersebut, berisi mengenai pelaksanaan kegiatan dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.

Baca Juga: Katedral Batasi Ibadah Misa Natal 2021 untuk 650 Umat

“Gereja juga perlu membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah,” terang dia.

Pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan dianjurkan dilakukan secara bauran atau hibrida. Jika diselenggarakan secara luring, maka jumlah umat yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasional gereja paling lama jam 22.00 WIB.

Sementara bagi pengelola gereja, wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, menyediakan alat pengecek suhu, sanitasi tangan atau sarana mencuci tangan, melakukan pembersihan secara berkala, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Surat edaran ini tidak hanya diperuntukkan di lingkungan Ditjen Bimas Kristen dan Katolik, seluruh rektor sekolah tinggi keagamaan, kepala kantor Kemenag untuk menerapkan surat edaran ini, dan dilakukan sosialisasi,” imbuh dia. (mg4)

Tags: Aturan Perayaangerejakemenagnatalpemerintah

Berita Terkait.

SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Percepat Kolaborasi Bidang Ekonimi Kreatif

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42
Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik
Headline

Triliunan untuk MBG: Saut Situmorang Soroti Perencanaan Ambisius dan Risiko Politik

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.