• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Selama Pandemi Kebijakan Pemerintah Kerap Melanggar UU

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Desember 2021 - 21:49
in Megapolitan
buruh

Buruh melakukan aksi Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan, pemberlakuan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di luar Peraturan Gubernur Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 adalah pelanggaran undang-undang (UU). Sebab, menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah harus berdasarkan pada perundang-undangan yang ada.

“Semua peraturan perundang-undangan harus mengikuti UU 12/2011 dan diperbaharui dengan UU 15/2019. Kalau tidak ikut itu berarti pelanggaran UU,” beber Agus Pambagio secara daring, Kamis (23/12/2021).

BacaJuga:

Ragukan Transparansi TNI, Amnesty Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Dompet Dhuafa bersama One Belpark Mall Gelar Giat Edukatif dan Hiburan Bersama Anak Yatim

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Selama pandemi Covid-19, dikatakan dia, pemerintah Indonesia kerap melanggar UU tersebut. Contohnya pembuatan surat edaran (SE) yang tidak berkekuatan hukum, lalu Pergub yang melanggar PP 36/2021.

“Tapi kenapa pemerintah selama ini diam? Jelas peraturan di bawahnya tidak boleh melanggar peraturan di atasnya, seperti Pergub melanggar PP,” katanya.

“Ini kacau, pemerintah pusat terbiasa menggantikan UU diikutin oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, pembahasan batas kenaikan UM telah disepakati oleh ketiga belah pihak, pemerintah, pengusaha dan buruh. Apabila kemudian diubah, maka akan menimbang polemik.

“Wajar kalau Apindo menuntut jalur hukum. Karena ini melanggar UU di atasnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membahas kenaikan 5,1 persen, tidak hanya 0,85 persen. “Ini jelas ada muatan politis, apalagi kebijakan ini dikeluarkan menjelang 2024,” ujarnya.
(nas)

Tags: gubernurPelanggaranump dki jakartauu

Berita Terkait.

CCTV
Megapolitan

Ragukan Transparansi TNI, Amnesty Minta Presiden Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:39
Santunan
Megapolitan

Dompet Dhuafa bersama One Belpark Mall Gelar Giat Edukatif dan Hiburan Bersama Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:28
Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan
Megapolitan

Legislator Minta Fasilitas Terminal Kalideres Perlu Ditingkatkan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:21
Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba
Megapolitan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:18
Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan
Megapolitan

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2306 shares
    Share 922 Tweet 577
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.