• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nasabah Penggugat Rp 1 T Jadi Tersangka, BRI Serahkan Proses Hukum ke Aparat

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 22 Desember 2021 - 17:41
in Headline
bri

Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait pemberitaan, yang menyebutkan seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini melakukan gugatan senilai Rp1 triliun kepada perseroan akibat kasus salah transfer.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Nasabah itu telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

Sesuai pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 menyampaikan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengusai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

“Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya,” kata Akhmad dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Namun demikian karena yang tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI. Pihak perseroan menempuh jalur hukum.

“Maka untuk menyelesaikan hal tersebut, BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Akhmad.

Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum nasabah yang sedang berlangsung. Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan digelar Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (bro)

 

Tags: brinasabah prioritasPemimpin Kantor Cabang Khusus BRIPT Bank Rakyat Indonesiarekening BRI
Previous Post

Lindungi Pelaku Usaha, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Next Post

Apical Group Gandeng Pemerintah Selamatkan Mangrove di DKI Jakarta

Related Posts

riau1
Headline

KPK Boyong 9 Orang ke Jakarta Terkait OTT Gubernur Riau

Selasa, 4 November 2025 - 13:33
bgn
Headline

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Selasa, 4 November 2025 - 11:40
whoosh-baru
Headline

KCIC Siap Buka-bukaan Kasus Dugaan Mark Up Whoosh

Senin, 3 November 2025 - 22:00
gubenur-riau
Headline

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi OTT

Senin, 3 November 2025 - 20:30
WhatsApp Image 2025-11-02 at 12.41.35
Headline

Kabar Duka, Raja Keraton Surakarta Paku Buwono XIII Wafat

Minggu, 2 November 2025 - 13:04
pink
Headline

Usai Hujan Deras, BLACKPINK Guncang GBK Lewat “Kill This Love”

Minggu, 2 November 2025 - 06:05
Next Post
illustrasi

Apical Group Gandeng Pemerintah Selamatkan Mangrove di DKI Jakarta

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.