• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nasabah Penggugat Rp 1 T Jadi Tersangka, BRI Serahkan Proses Hukum ke Aparat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Desember 2021 - 17:41
in Headline
bri

Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk buka suara terkait pemberitaan, yang menyebutkan seorang nasabah prioritas bernama Indah Harini melakukan gugatan senilai Rp1 triliun kepada perseroan akibat kasus salah transfer.

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019. Nasabah itu telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

BacaJuga:

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Sesuai pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 menyampaikan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengusai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar.

“Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya,” kata Akhmad dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Namun demikian karena yang tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI. Pihak perseroan menempuh jalur hukum.

“Maka untuk menyelesaikan hal tersebut, BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Akhmad.

Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum nasabah yang sedang berlangsung. Sidang pertama gugatan tersebut dijadwalkan digelar Kamis, 23 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (bro)

 

Tags: brinasabah prioritasPemimpin Kantor Cabang Khusus BRIPT Bank Rakyat Indonesiarekening BRI

Berita Terkait.

siswa belajar
Headline

Kendala Teknis Pelaksanaan TKA, DPR RI: Harus Jadi Evaluasi Pemerintah

Minggu, 19 April 2026 - 16:42
Sapu-sapu
Headline

Mass Burial of Live Pleco Fish Draws Criticism, MUI: Violates Islamic Principles

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Ikan-Sapu-sapu
Headline

Penguburan Massal Ikan Sapu-sapu Hidup-hidup, MUI: Salahi Prinsip Islam

Minggu, 19 April 2026 - 14:21
Prabowo
Headline

Reshuffle di Tangan Prabowo, Pengamat Soroti Meritokrasi Pejabat

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Presiden
Headline

Cabinet Reshuffle in Prabowo’s Hands, Analyst Highlights Meritocracy in Public Office

Minggu, 19 April 2026 - 10:27
Gempa-Nias
Headline

Gempa Bumi Magnitudo 5,9 Menghantam Pulau Nias, Hiposenter Kedalaman 10 Km

Minggu, 19 April 2026 - 07:32

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.