• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Cegah Gelombang Tiga, Penegakan Hukum akan Diberlakukan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Desember 2021 - 16:15
in Headline
zoom konferensi pers

konferensi pers" Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru" secara daring yang diikuti melalui Zoom di Jakarta, Selasa. foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan penegakan hukum dalam upaya mencegah gelombang ketiga pandemi Covid-19 sebelum dan setelah periode Natal dan Tahun Baru 2022.

“Contohnya, akan dikeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri(Mendagri) untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy saat memimpin konferensi pers” Persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru” secara daring yang diikuti melalui Zoom di Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Baca Juga : Ngeri-Ngeri Sedap Libur Nataru di Tengah Omicron

Muhadjir mengatakan terdapat sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan kementerian dan lembaga terkait untuk mencegah gelombang lanjutan pandemi Covid-19.

Pertama, Operasi Lilin akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.”Akan tetapi, H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi. Begitu juga H+7 akan dilakukan operasi terutama oleh Polri dan TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah,” ucapnya.

Kegiatan kedua, kata Muhadjir, akan dilaksanakan peneguhan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area, mulai dari mal, restoran, jalan, termasuk jalan tol dan tempat-tempat kunjungan wisata.

“Kementerian dan lembaga terkait mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri di pintu-pintu masuk, baik darat, laut maupun udara,” tuturnya.

Muhadjir mengatakan kegiatan keempat adalah menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap pihak tertentu yang tidak teratur dan disiplin dalam penerapan di lapangan.

“Aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan teratur, tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin,” tuturnya.

Terakhir, kata Muhadjir, perlu adanya komunikasi publik yang baik dan efektif dengan deskripsi tunggal bahwa pemerintah melaksanakan kebijakan tersebut untuk mencegah gelombang penularan Covid-19, terutama dengan munculnya varian baru Omicron.

Muhadjir menambahkan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait sudah mempersiapkan kebutuhan bahan pangan yang diperlukan dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru.

Agenda rapat persiapan Akhir Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru dihadiri oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kepala BNPB Suharyanto, dan Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto. (mg4)

Tags: natal dan tahun baruOmicronpemerintah

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7123 shares
    Share 2849 Tweet 1781
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.