• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pansus IKN Diminta Dengarkan Pendapat Masyarakat sebelum RUU Disahkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 20 Desember 2021 - 08:15
in Nasional
ruu ibu kota negara

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) kini telah memasuki babak baru yang menandakan adanya kemajuan dan keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam merelokasi IKN Indonesia.

Hal tersebut dibuktikan dengan mulai dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN oleh panitia khusus (Pansus) IKN. Pansus yang diketuai oleh Ketua komisi II DPR RI tersebut bahkan sudah dijadwalkan waktu pengesahannya pada awal Januari 2022.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin mendorong Pansus IKN agar terlebih dahulu melakukan survei atau jajak pendapat nasional terkait urgensi pemindahan IKN.

“Sebagai bangsa yang terkenal dengan tradisi musyawarah dan gotong royongnya, negara wajib melibatkan atau memintai pendapat publik atas wacana stratrgis ini. Jangan ujug-ujug ketuk palu pengesahan UU IKN,” kata Sultan di Jakarta, Senin (20/12).

Menurutnya, sangat penting bagi pemerintah dan lembaga legislatif untuk menyusun RUU IKN setelah memilki semua alasan dan latar belakang pemikiran atas kebijakan besar ini secara by evidence. Semua faktor harus dipertimbangkan, naik fisik maupun nonfisiknya.

Bangunan fisik dan tata kota IKN tentu bagus untuk diperhitungkan secara matang, namun roh dan jiwa IKN itu jauh lebih penting. Latar sosiologis, ekologi, historis dan antropologinya harus dipetakan dan dinarasikan secara integral. IKN harus menjadi sumber nilai dan pikiran besar bangsa yang besar ini.

IKN tidak sekedar dibangun demi semangat Indonesia sentris, Namun harus menjadi miniatur Indonesia yang sesungguhnya. Apalagi di tengah suasana pandemi dan kondisi fiskal yang belum pulih rasanya belum tepat jika pemindahan ibukota saat ini. DPR RI melalui Pansus harus memilki sense of crisis yang dirasakan oleh rakyat.

“Bahwa terdapat pembiayaan dari sumber lainnya, kami harap pemerintah untuk bisa berhati-hati. Karena tentu ada hal mendasar yang akan dijadikan tumbalnya. Kami khawatir IKN nanti justru bernasib sama dengan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung,” terang Sultan.

Pansus IKN harus mengundang dan mendengar masukan dari akademisi dan ahli praktisi juga di semua bidang terkait. Baik sosiolog, antropolog, sejarah, lingkungan dan sektor-sektor penting lainnya. RUU IKN tidak boleh kontraproduktif dengan semangat UUD 1945. Sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan baru seperti yang dialami oleh UU Ciptaker.

“Bagi kami, Konsep badan Otorita IKN sejauh ini menjadi bagian materil RUU IKN yang harus dikoreksi. DPD RI tentu sangat berhati-hati dengan setiap pasal yang cenderung meyelisihi konstitusi,” pungkasnya. (arm)

Tags: Ibu Kota NegaraRUU IKNsultan

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.