• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buron 11 Tahun, Seorang DPO Terpidana Korupsi Jalan Terciduk di Kalbar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 20 Desember 2021 - 22:28
in Nusantara
kejati jabar

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) sejak 2010, terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Foto : Antara/Jessica Helena Wuysang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Besar Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2010 atau buron 11 tahun. Terpidana merupakan terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Terpidana atas nama Marolop Sijabat (60) ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar tadi siang pukul 14.30 WIB, di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (20/12/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Dia menjelaskan DPO terpidana Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tahun 2007. Terpidana saat itu selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak yang kini sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Kubu Raya.

Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item- item dalam RAB (rencana anggaran belanja) sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB, katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid. Sus/2010 yanggal 2 November 2010 terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Penanganan Kasus Korupsi Selama 2021

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta subsider satu tahun penjara.

Dia menambahkan hari ini terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalbar.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan dari kasus lain (yang belum tertangkap) agar bisa diproses hukum.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO),” ujarnya. (mg3)

Tags: Kejagungkejati kalbarkorupsiKPK

Berita Terkait.

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok
Nusantara

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:02
Bea Cukai Bekali UMKM, dari Prosedur Ekspor hingga Strategi Menggaet Buyer Internasional
Nusantara

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
Nusantara

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05
Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan
Nusantara

Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:00
kanwil-menkum
Nusantara

Dua Sertifikat Tanah dan Pengadaan Fisik Disorot, Kakanwil Hukum Banten Diminta Jadi Perhatian Menkum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:30
Syukuran
Nusantara

Pameran Kiswah dan Gema Solawat Warnai Peringatan Maulid Nabi di The Jungle

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:43
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.