• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU TPKS Harus Berpihak pada Korban

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Sabtu, 18 Desember 2021 - 20:15
in Nasional
ruu tpks

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan bahwa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus membela pada korban.

“Keberadaan RUU TPKS sangat dibutuhkan sebagai regulasi yang mengatur penanganan kasus kekerasan seksual yang memihak pada korban dan mengutamakan pemulihan korban,” tutur Nahar dalam webinar Forum Jurnalis Perempuan Indonesia yang diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual selama ini harus dilengkapi dengan keterangan saksi.

“Keterangan korban tidak dianggap sebagai kesaksian kan jadi persoalan tersendiri ya. Sudah jadi korban, memberikan keterangan tidak dianggap keterangan saksi lagi,” paparnya.

Oleh karena itu maka ke depan, ia menegaskan, regulasinya harus benar-benar membela pada korban.

Baca Juga: Komnas Perempuan apresiasi Baleg DPR yang telah setujui RUU TPKS

“Ini upaya-upaya yang dilakukan dan memang harus ada regulasi payung hukum seperti RUU TPKS sehingga kepentingan-kepentingan korban terwakili,” tutur Nahar.

RUU ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutuskan keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual.

RUU TPKS diusulkan sejak 2016, namun karena terjadi pergulatan dan kekuatan yang tidak seimbang di DPR RI, maka RUU TPKS sempat membendung hingga akhirnya masuk kembali Prolegnas pada Januari 2021.

Namun selanjutnya RUU TPKS belum ditetapkan sebagai ide inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Kamis (16/12/2021). (mg4)

Tags: Berpihak pada KorbankorbanRUU TPKS
Previous Post

Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dalam Shampo

Next Post

Anthony Martial Ingin Tinggalkan MU

Related Posts

iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
ossy
Nasional

Kolaborasi GTRA di Majalengka, Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Sabtu, 8 November 2025 - 20:08
Next Post
antony martial

Anthony Martial Ingin Tinggalkan MU

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.