• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menhub: Libur Natal Tidak Ada Putar Balikkan Kendaraan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Desember 2021 - 20:53
in Nasional
menhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjawab pertanyaan awak media seusai meninjau sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Pelatihan Mengemudi di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta​​​​​​​, Sabtu. (ANTARA/Luqman Hakim)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan tidak akan ada kebijakan memutar balik kendaraan di perbatasan wilayah saat momentum Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Istilah putar balik dan sebagainya tidak ada,” tutur Menteri Budi Karya usai meninjau sosialisasi Keselamatan Berkendara dan Pelatihan Mengemudi di Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu.

BacaJuga:

Smart Journalism dan 3 Prinsip Utama Menjaga Kredibilitas Berita

JES Salurkan 80 Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Jelang Idulfitri

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

Untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Omicron, ia mengatakan pemerintah memiliki narasi tunggal yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan.

“Ada satu narasi tunggal, apa narasi tunggal itu, bahwa yang kita lakukan itu adalah pengetatan atas protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan sebagainya,” ucap dia.

Baca Juga: Menhub Instruksikan Pengetatan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ia mengetahui bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk bepergian mulai meningkat.

Kendati begitu, ia meyakini penularan SARS-CoV-2 varian baru tersebut dapat dilindungi apabila kegiatan masyarakat diiringi dengan prokes ketat.

Budi juga meminta seluruh jajarannya dapat menerapkan pendekatan yang humanis dalam mencegah penyebaran virus di sektor perhubungan.

“Kami diimbau untuk Dirjen Perhubungan Darat, Pak Dirlantas, harus melaksanakan secara humanis. Kita harus jaga bahwa Omicron itu tidak menyebar ke mana-mana, tetapi pergerakan tetap,” tutur dia.

Meski upaya tersebut tidak mudah, ia meyakini seluruh jajaran dishub bersama TNI/Polri sanggup menerapkan secara optimal di lapangan.

“Saya melihat bahwa antusiasme dari masyarakat untuk pergerakan luar biasa, tetapi saya juga bangga denganTNI/ Polri, serta dishub-dishub itu bekerja dengan luar biasa,” tutur Budi Karya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pada Jumat (17/12/2021) merilis bimbingan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.

Dalam edaran itu, beberapa poin di antaranya mengharuskan pelaku perjalanan telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Ketentuan itu dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdahulu, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Khusus bagi pelaku perjalanan teratur di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan rapid test antigen hasilnya negatif.

Lebih lanjut lagi, dituturkan pula jika pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kemudian, bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. (mg4)

Tags: budi karya sumadilibur natalMenhubPutar Balikkan Kendaraan

Berita Terkait.

BRIN
Nasional

Smart Journalism dan 3 Prinsip Utama Menjaga Kredibilitas Berita

Senin, 16 Maret 2026 - 13:08
JES
Nasional

JES Salurkan 80 Paket Sembako bagi Warga Jabodetabek Jelang Idulfitri

Senin, 16 Maret 2026 - 12:37
Posko-Siaga
Nasional

Mudik Lebaran 2026, Bridgestone Ingatkan Pentingnya Cek Ban Kendaraan

Senin, 16 Maret 2026 - 12:17
Mudik-bareng
Nasional

Pertamina Lepas 5 Ribu Pemudik ke 23 Kota dalam Program Mudik Bareng 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 11:36
Penyerangan
Nasional

Instruksi Prabowo ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus!

Senin, 16 Maret 2026 - 11:26
Mudik-Gratis
Nasional

Jaga Keselamatan Pemudik, Ketua DPD RI: Program Mudik Gratis Bantu Masyarakat secara Ekonomi

Senin, 16 Maret 2026 - 09:24

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.