• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Akademisi Untirta Serang Siap Hadapi Laporan Ambarawa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Desember 2021 - 12:41
in Nusantara
Akademisi Untirta

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ikhsan Ahmad

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten Ikhsan Ahmad menyatakan siap menghadapi laporan Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa) kepada Polda Banten.

Berdasarkan sejumlah pemberitaan, Ikhsan Ahmad dilaporkan oleh Ambarawa ke Polda Banten, Rabu (15/12/2021), terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik Gubernur Banten Wahidin Halim (WH).

BacaJuga:

Arus Mudik Landai, Skema One Way Tol Nasional Berpeluang Dihentikan Siang Ini

Potret Kekhusyukan Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Titik Jakarta

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Ikhsan Ahmad telah secara resmi menunjuk Kantor Pengacara Aris Affandi Lubis & Associates sebagai kuasa hukum dalam menghadapi proses atas laporan tersebut. Surat kuasa khusus Ikhsan Ahmad dengan Nomor : 030/SKK-AAL/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021.

Baca Juga : Akademisi Untirta Tuding Gubernur Banten Tak Berpihak ke Buruh

Juru bicara kuasa hukum Ikhsan, Ojat Sudrajat mengatakan bahwa berdasarkan analisa sementara dari tim kuasa hukum Ikhsan, ada beberapa hal yang paptut dipertanyakan.

“Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif, maka seharusnya yang melaporkan adalah korban langsung dalam hal ini Gubernur Banten,” kata Ojat kepada Indoposco.id, Jumat (17/12/2021).

Tidak hanya itu, kata Ojat, berdasarkan hasil penelusuran sementara terhadap lembaga atas nama Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH atau Ambarawa, diduga tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

“Bahwa yang dilaporkan adalah berupa petikan berita di salah satu media online sehingga dapat diduga ini merupakan produk jurnalistik. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Kami justru mempertanyakan apa legal standing dari pelapor, yang mengatasnamakan Gubernur Banten Wahidin Halim,” tegas Ojat.

Ojat mengatakan, yerkait adanya dugaan tidak terdaftarnya Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH atau Ambarawa di Kemenkumham maka akan sangat dimungkinkan pihak Ikhsan Ahmad akan melaporkan balik atas dugaan beberapa ketentuan pidana yang berlaku. (dam)

Tags: ambrawaPolda BantenUntirta

Berita Terkait.

TOL
Nusantara

Arus Mudik Landai, Skema One Way Tol Nasional Berpeluang Dihentikan Siang Ini

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:55
muhammadiyah
Nusantara

Potret Kekhusyukan Salat Id Muhammadiyah di Berbagai Titik Jakarta

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:40
bri
Nusantara

Peringati Hari Raya Nyepi 2026, BRI Peduli Salurkan CSR 2 Ribu Paket Sembako bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:35
bali
Nusantara

Langgar Hari Raya Nyepi, WNA AS Diamankan di Bali

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:02
ambulan
Nusantara

Angkut Pemudik, Ambulans Diberhentikan dan Ditilang Polisi di Garut

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:58
Arief
Nusantara

Bulog Tanjungpinang Jamin Beras dan Minyak Goreng Cukup Selama Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:06

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.