• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Sebut Substansi RUU IKN Telah Disepakati

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 23:09
in Nasional
dpr

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Achmad Baidowi mengatakan substansi RUU IKN telah disepakati DPR RI dan pemerintah, yaitu terkait pemerintah daerah bersifat khusus.

“Substansi sudah selesai pada Rabu (15/12) malam terkait pemerintah khusus, itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945. Karena itu yang ada adalah pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa,” kata Baidowi seperti dikutip Antara, Kamis (16/12/2021).

BacaJuga:

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Baca Juga : Pansus DPR Sepakati Pembahasan RUU IKN Dilanjutkan Tim Perumus

Dia menjelaskan awalnya pemerintah menginginkan agar IKN baru berbentuk otorita namun diingatkan DPR RI bahwa kalau bertahan dengan pendapat itu maka tidak ada dalam aturan dalam UUD 1945.

Menurut dia, dalam UUD NRI 1945 hanya disebutkan pemerintah daerah bersifat khusus dan atau bersifat istimewa. “Maka pilihan komprominya adalah otorita tidak ada, namun yang ada adalah pemerintah khusus Ibu Kota Negara. Itu substansinya, selebihnya mengikuti,” ujarnya.

Baca Juga : Belum Ada Kepastian UU Ibu Kota

Politisi PPP itu menjelaskan, Pansus RUU IKN dan pemerintah akhirnya menyepakati IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus sehingga proses pembahasannya dilanjutkan di Tim Perumus dan Tim Penyusun.

Baidowi meyakini proses pembahasan RUU IKN akan cepat dilakukan karena hanya ada sekitar 34 pasal dan diperkirakan pada Masa Sidang Ke-3 Masa Sidang Tahun 2021-2022 selesai dibahas. (mg2)

Tags: DPR RIRUU IKN

Berita Terkait.

abdullah
Nasional

Konflik Iran–AS Guncang Harga Minyak Dunia, DPR Soroti Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Senin, 16 Maret 2026 - 22:12
habib
Nasional

Bukan Kriminal Biasa, Seluruh Fraksi di Komisi III Minta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:12
Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR
Nasional

Ratusan Pekerja Datangi Posko Kemenaker untuk Konsultasi THR

Senin, 16 Maret 2026 - 19:55
Libur Lebaran Tak Hentikan Layanan Medis, Pemerintah Pastikan RS Tetap Siaga
Nasional

Libur Lebaran Tak Hentikan Layanan Medis, Pemerintah Pastikan RS Tetap Siaga

Senin, 16 Maret 2026 - 18:45
Pemanfaatan AI Dorong Efisiensi Produksi Berita di Ruang Redaksi
Nasional

Pemanfaatan AI Dorong Efisiensi Produksi Berita di Ruang Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 18:35
Dorong Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Difabel, Ketua DPD RI Bagikan THR Bagi Tuna Netra 
Nasional

Dorong Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Difabel, Ketua DPD RI Bagikan THR Bagi Tuna Netra 

Senin, 16 Maret 2026 - 18:25

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.