• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bejad, Paman di Kota Serang Cabuli Ponakan hingga Hamil

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 16 Desember 2021 - 10:31
in Nusantara
illustrasi

Ilustrasi. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota menangkap DYS (49) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Adapun korban merupakan keponakan dari istri pelaku.

Kepala Kepolisias Resor (Kapolres) Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Maruli Ahiles mengatakan, penangkapan dilakukan dirumah pelaku pada 15 Desember 2021. Hal itu terungkap berdasarkan laporan dari ibu korban.

BacaJuga:

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Deteksi Tsunami

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Baca Juga : Hukuman Pemberatan Pencabulan Anak di Bawah Umur Harus Penuhi Unsur Pemerkosaan

Hutapea mengungkapkan, modus pelaku masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengajak korban berhubungan badan. Saat korban menolak, selanjutnya pelaku marah kepada korban dan mengancam tidak akan memberi jajan.

“Korban ini merupakan keponakan dari istri pelaku DYS. Si korban disetubuhi sejak ia masih SMP dan sekarang sudah melahirkan anak,” katanya, Kamis (16/12/2021).

Tidak sampai di situ, pelaku juga sempat akan menggugurkan kandungannya saat berusia lima bulan. “Pada saat umur kandungan korban lima bulan, korban dibawa ke dukun kandungan oleh pelaku untuk digugurkan di wilayah Bandung,” ungkapnya.

Saat ini korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.

Terkait perbuatannya, pelaku DYS dikenakan pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(son)

Tags: cabulhamilkota serangPusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Deteksi Tsunami

Kamis, 2 April 2026 - 09:08
Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat
Nusantara

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Kamis, 2 April 2026 - 04:25
Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan
Nusantara

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Rabu, 1 April 2026 - 20:31
Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    904 shares
    Share 362 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.