• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp8,3 Miliar

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 21:47
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai bentuk transparansi dan tindak lanjut barang hasil sitaan serta menciptakan iklim usaha yang sehat, Bea Cukai kembali menggelar pemusnahan barang-barang hasil penindakan di Sidoarjo dan Semarang dengan total nilai mencapai lebih dari Rp8,3 miliar.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan selama kurun waktu Februari hingga Juni 2021 pada Rabu (15/12) di Pendopo Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

BacaJuga:

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan barang yang dimusnahkan berupa 8.151.436 batang rokok, 45 cartridge vape dan 112.490 ml minuman beralkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 8.331.406.440. Dari hasil penindakan tersebut, perkiraan kerugian negara sebesar Rp 4.203.754.410.

Baca Juga : Optimalkan Pelayanan dan Pengawasan, Bea Cukai Andalkan Sinergi dengan Eksternal

Padmoyo mengatakan keberhasilan pemusnahan BMN ini merupakan hasil kolaborasi dari Pemda Kabupaten Sidoarjo, Pemerintah Kota Surabaya dan Pemda Kabupaten Mojokerto serta Aparat Penegak Hukum TNI dan Polri. “Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan operasi gempur rokok ilegal yang merupakan bagian dari upaya kita untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal baik dari sisi produksinya, pengangkutannya dan pemasarannya,’” ujar Padmoyo.

Menurutnya, saat ini Bea Cukai sedang berkolaborasi dengan Pemda untuk menciptakan keseimbangan dalam berusaha. Banyak perusahaan yang legal tersingkir oleh perusahaan yang ilegal, sehingga yang ilegal harus dikurangi.

Padmoyo menambahkan, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Dimana para pelaku ilegal diajak untuk menjalankan usahanya secara legal di dalam KIHT. Hal tersebut juga akan berdampak pada penerimaan daerah melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

“Untuk menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, berbagai upaya telah dilakukan Bea Cukai, baik melalui pendekatan preventif dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan maupun iklan layanan masyarakat maupun melalui tindakan represif dengan operasi pemberantasan BKC ilegal,” ungkap Padmoyo.

Baca Juga : Jelang Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Tiga Kantor Bea Cukai ini Meroket

Kegiatan pemusnahan turut digelar Bea Cukai Tanjung Emas yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan BMN eks kepabeanan dan cukai kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dengan disaksikan oleh KPKNL Semarang dan Perwakilan Terminal Peti Kemas Semarang, Kamis (9/12). Adapun BMN tersebut berupa cicak yang sudah dikeringkan dengan jumlah sebanyak 92 karton.

“Barang tersebut kami tegah karna pemilik barang tidak mampu menunjukan kelengkapan surat yang diterbitkan oleh BKSDA Jawa Tengah. Selanjutnya kami menyerahkan barang ini kepada rekan-rekan BKSDA, untuk selanjutnya dapat dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan dari KPKNL Semarang,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.

Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang juga memusnahkan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta beberapa sampel uji laboratorium dan sertifikat rusak/batal terkait karantina Hewan dan Tumbuhan dengan cara dibakar, Selasa (14/12).

“Sebagai community protector, Bea Cukai bersama seluruh stakeholder di Pelabuhan Tanjung Emas salah satunya bersama Balai Karantina Pertanian Semarang akan selalu bersinergi untuk memastikan bahwa barang yang masuk ke Indonesia dalam keadaan aman dan sesuai prosedur yang berlaku,” terang Anton. (ipo)

Tags: Bea Cukaipemusnahan barang hasil penindakanpemusnahan BMN
Berita Sebelumnya

UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2021, Catatkan Transaksi Business Matching USD 72,13 Juta

Berita Berikutnya

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Batam

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
RESKRIM
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025, 17 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17
siswa
Nasional

Penyimpangan pada Pelaksanaan TKA di Jenjang SMA Sederajat 2025, Mendikdasmen: Ini Sebabnya

Senin, 22 Desember 2025 - 16:06
Berita Berikutnya
teroris

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Batam

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.