• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Kembali Edukasi Masyarakat Tentang IMEI dan Aturan Kepabeanan Lainnya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 21:20
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat, Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Pasar Baru di masing-masing wilayah menggelar sosialiasasi terkait ketentuan kepabeanan.

Pada Senin (13/12), Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun Radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

BacaJuga:

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Kualanamu, Avriyanggu pada gelaran sosialisasi di radio menjelaskan bahwa untuk penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Untuk penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan, pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Bea Cukai Jawa Timur I Komitmen Junjung Integritas

“Berdasarkan ketentuan teranyar, penumpang kedatangan internasional yang nyatanya merupakan penumpang yang selesai melakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi IMEI di bandara maksimal lima hari sejak selesainya masa karantina dan dapat dibuktikan dengan surat telah selesai melakukan karantina,” katanya.

Avriyanggu menambahkan bahwa untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri. “Apabila registrasi IMEI dilakukan lebih dari lima hari sejak keluar karantina maka pembebasan bea masuk senilai USD500 sudah tidak berlaku.”

Dikatakan Avriyanggu maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2×24 jam. Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari kedepan.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Lampaui Target Penerimaan

“Penerapan aturan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia. IMEI terdiri dari 15 digit nomor, berfungsi sebagai identitas perangkat. Tujuannya agar setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusinya bisa dipantau dengan baik,” jelas Avriyanggu.

Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta sosialisakan terkait tugas dan fungsinya dalam kunjungan yang diinisiasi mahasiswa Program Diploma 3 Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Surakarta. Gelaran sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pasar Baru kepada PT Pos Indonesia membahas proses bisnis impor barang kiriman. (ipo)

Tags: aturan kepabeananBea CukaiEdukasiIMEI

Berita Terkait.

mbg
Nasional

Tekankan Standar Keamanan Pangan MBG, DPR Dukung Langkah Korektif BGN

Minggu, 5 April 2026 - 17:07
Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.