• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Kembali Edukasi Masyarakat Tentang IMEI dan Aturan Kepabeanan Lainnya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Desember 2021 - 21:20
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai program edukasi dan media konsultasi masyarakat, Bea Cukai Kualanamu, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Pasar Baru di masing-masing wilayah menggelar sosialiasasi terkait ketentuan kepabeanan.

Pada Senin (13/12), Bea Cukai Kualanamu mengudara di stasiun Radio MNC Trijaya Medan untuk mengedukasi masyarakat tentang aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).

BacaJuga:

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Bea Cukai Kualanamu, Avriyanggu pada gelaran sosialisasi di radio menjelaskan bahwa untuk penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Untuk penumpang yang tengah menjalani karantina kesehatan, pendaftaran IMEI ponsel dapat dilaksanakan setelah selesai karantina.

Baca Juga : Cegah Korupsi, Bea Cukai Jawa Timur I Komitmen Junjung Integritas

“Berdasarkan ketentuan teranyar, penumpang kedatangan internasional yang nyatanya merupakan penumpang yang selesai melakukan tindakan karantina kesehatan, dapat melakukan registrasi IMEI di bandara maksimal lima hari sejak selesainya masa karantina dan dapat dibuktikan dengan surat telah selesai melakukan karantina,” katanya.

Avriyanggu menambahkan bahwa untuk impor HKT melalui barang bawaan penumpang, mendapatkan pembebasan USD500 dan registrasi dilakukan oleh penumpang itu sendiri. “Apabila registrasi IMEI dilakukan lebih dari lima hari sejak keluar karantina maka pembebasan bea masuk senilai USD500 sudah tidak berlaku.”

Dikatakan Avriyanggu maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2×24 jam. Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari kedepan.

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Lampaui Target Penerimaan

“Penerapan aturan IMEI menjadi langkah pemerintah dalam memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia. IMEI terdiri dari 15 digit nomor, berfungsi sebagai identitas perangkat. Tujuannya agar setiap perangkat HKT yang diproduksi bisa tercatat sehingga distribusinya bisa dipantau dengan baik,” jelas Avriyanggu.

Sementara itu di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta sosialisakan terkait tugas dan fungsinya dalam kunjungan yang diinisiasi mahasiswa Program Diploma 3 Pariwisata Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid Surakarta. Gelaran sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pasar Baru kepada PT Pos Indonesia membahas proses bisnis impor barang kiriman. (ipo)

Tags: aturan kepabeananBea CukaiEdukasiIMEI
Berita Sebelumnya

Masyarakat Diminta Tak Panik Tanggapi Kehadiran Varian Omicron

Berita Berikutnya

LPEI Bantu Perluas Akses Pasar UKM Mamin ke Singapura dan Malaysia

Berita Terkait.

hmi
Nasional

Kejagung Diminta Segera Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:04
menag
Nasional

Tertinggi dalam 11 Tahun, Menag: Capaian IKUB 2025 Dimaknai sebagai Panggilan Moral

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.32.26
Nasional

Dukung Desa Berdaya, LKC Dompet Dhuafa NTB Tegaskan Komitmen Pemberdayaan

Senin, 22 Desember 2025 - 22:38
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.26.10
Nasional

Hari Ibu, Tonggak Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 22 Desember 2025 - 22:18
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.05.54
Nasional

Bencana Bukan Sekadar Peristiwa, tapi Ujian Empati dan Cara Berkomunikasi

Senin, 22 Desember 2025 - 21:13
WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
Berita Berikutnya
mamin

LPEI Bantu Perluas Akses Pasar UKM Mamin ke Singapura dan Malaysia

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.