• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Bekasi Jalankan Instruksi Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 15 Desember 2021 - 11:43
in Megapolitan
kejari bekasi

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat meringkus pelaku mafia tanah berinisial EJ di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menjalankan Instruksi Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia tanah dengan meringkus pelaku berinisial EJ di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin.

“Upaya ini merupakan komitmen kami mendukung pemberantasan mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Muhammad Taufik Akbar di Cikarang, Rabu (15/12).

BacaJuga:

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku EJ merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 882 K/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Baca Juga : Cegah Mafia Tanah, BPN Banten Apresiasi MoU Polda dan Notaris

Taufik mengaku perkara itu sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor register 173/Pid.B.2021/PN Ckr. Saat itu pengadilan memberikan putusan bebas terhadap pelaku.

“Kami menghormati putusan pengadilan, tetapi tidak pada amar putusan yang membebaskan terdakwa sehingga kami melakukan upaya hukum kasasi atas putusan yang dimaksud,” tuturnya, seperti dilansir Antara, Rabu (15/12/2021).

Setelah memeriksa dan mengadili perkara tersebut, kata dia, Mahkamah Agung menyatakan sependapat dengan apa yang menjadi pertimbangan dan analisa penuntut umum dalam tuntutan dan memori kasasi yang diajukan.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa perkara yang diajukan pihaknya ke persidangan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana bersama- sama menggunakan surat palsu.

Pelaku mafia tanah EJ dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

“Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas II Cikarang,” kata dia.(mg1)

Tags: kabupaten bekasikejari kabupaten bekasimafia tanah
Berita Sebelumnya

Ini Langkah Penanganan Dini Jika Anak Bergejala KIPI Pascavaksinasi

Berita Berikutnya

Perkara Tersangka Suhandy Siap Diadili di PN Palembang

Berita Terkait.

hujan
Megapolitan

BMKG: Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 08:26
sml
Megapolitan

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim SML Gelar Acara Puncak BBQ VII di Kabupaten Bogor

Selasa, 25 November 2025 - 18:38
hgn
Megapolitan

Peringati Hari Guru Nasional, BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung

Selasa, 25 November 2025 - 17:40
tambora
Megapolitan

Pamit Beli Kado Guru, Siswi Tambora Ditemukan di Banten Bareng Kenalan Medsos

Selasa, 25 November 2025 - 15:23
HALAL
Megapolitan

BPJPH Gelar JHM 2025, Pelaku Usaha: Ini Mampu Perkuat Ekosistem Produk Halal

Selasa, 25 November 2025 - 12:34
SMA
Megapolitan

Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

Selasa, 25 November 2025 - 10:31
Berita Berikutnya
mantan bupati muba

Perkara Tersangka Suhandy Siap Diadili di PN Palembang

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.