• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diadili di Pengadilan Tipikor Karang Tanjung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 16:15
in Nasional
akbar tandarinia

Akbar Tandaniria Mangkunegara, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Jumat (15/10/2021).Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Dikatakan, Jaksa Ikhsan Fernandi Z, Selasa (14/12/2021) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN), adik kandung mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

BacaJuga:

Satgas PRR: Realisasi Anggaran Renduk Harus Berdampak Nyata bagi Penyintas Pascabencana

Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif

Ruang Digital Tak Boleh Dikuasai Hoaks, Fitnah dan Kebencian

“Penahanan terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/12/2021).

Ali mengatakan, selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama : Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : KPK-Polri Harus Saling Sinergi Berantas Korupsi

Untuk diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019, pada Jumat (15/10/2021).

Penetapan tersangka terhadap Akbar ini berawal dari fakta persidangan perkara kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019). Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021.

Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konstruksi perkara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014- 2019, di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.

Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.

Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.

Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (dam)

Tags: Akbar TandaniriaKPKTipikor

Berita Terkait.

tito
Nasional

Satgas PRR: Realisasi Anggaran Renduk Harus Berdampak Nyata bagi Penyintas Pascabencana

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:02
wamen
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:12
Djamari-Chaniago
Nasional

Ruang Digital Tak Boleh Dikuasai Hoaks, Fitnah dan Kebencian

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09
Menko-Polkam
Nasional

Natuna Jadi Prioritas, Menko Polkam: Kedaulatan Indonesia Bertumpu pada Prajurit Perbatasan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:08
Latsarmil
Nasional

Program KDKMP Tak Boleh Abaikan Keselamatan dan Hak Asasi Peserta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:43
Menko-Polkam
Nasional

Menko Polkam Kutuk Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo, Tegaskan Pelaku Akan Ditindak Tegas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:22

BERITA POPULER

  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2182 shares
    Share 873 Tweet 546
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1647 shares
    Share 659 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Pemain-Argentina
Olahraga

Messi Ungkap Kunci Sukses Argentina Singkirkan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026

Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:27

INDOPOSCO.ID - Timnas Argentina sukses menumbangkan perlawanan sengit Tanjung Verde dengan skor 3-2 untuk mengamankan tiket babak 16 besar di...

SelengkapnyaDetails
Messi

Atasi Perlawanan Sengit Tanjung Verde 3-2, Argentina Melaju ke Babak 16 Besar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:31
Salah

Bawa Mesir Lolos ke 16 Besar, Salah Ungkap Alasan Pakai Trik Panenka di Babak Tos-tosan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:30
Ramos

Kroasia Gugur di 32 Besar, Zlatko Dalic Ngamuk Sebut Wasit Sangat Buruk

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:08
Pemain-Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss Hentikan Langkah Aljazair dengan Kemenangan Meyakinkan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:05
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.