• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Dua Kota

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 Desember 2021 - 17:27
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai kian tegas mengungkap penyelundupan narkotika. Di dua kota, yaitu Batam dan Bogor, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui barang bawaan penumpang kapal motor dan disembunyikan dalam paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT)/ ekspedisi.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Senin (13/12) mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika di dua kota tersebut.

BacaJuga:

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

“Di Batam, pada tanggal 1 Desember 2021, saat unit anjing pelacak/ K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, petugas mengamankan seorang penumpang kapal motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28). Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya,” katanya.

Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Laksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok

Firman menjelaskan awal kecurigaan petugas dimulai ketika anjing pelacak menunjukkan respon duduk kepada penumpang tersebut, yang selanjutnya dibawa ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan menjalani wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar, lalu alas kaki itu pun diperiksa menggunakan x-ray. Setelahnya, kami menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam yang terbukti dari hasil narcotest merupakan methamphetamine/ sabu,” rincinya.

Baca Juga : Optimalkan Manfaat DBHCHT, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah

Masih menurut Firman, atas penyelundup narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000. Pada kasus di Batam ini, terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut.

Hal yang sama terjadi di Bogor, ketika petugas Bea Cukai Bogor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggagalkan penyelundupan synthetic cannabinoid/ ganja melalui PJT. “Penindakan di Bogor terjadi di bulan November, berawal dari informasi crawling dan analisa Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Purwokerto yang diinformasikan oleh tim Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui PJT tujuan ke Cidahu, Sukabumi. Dalam rangka pengungkapan jaringan pengiriman narkotika tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk melakukan Operasi Gabungan pada salah satu PJT di daerah Sukabumi,” ungkap Firman.

Berbekal informasi yang ada, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi ±10 gram berupa tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid. “Paket tersebut diketahui berasal dari Pamengpeuk, Kabupaten Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R yang beralamat di Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi untuk dilakukan control delivery menuju penerima barang. Pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiPenyelundupan Narkotika

Berita Terkait.

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09
Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD
Nasional

Wamenkop Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Komunikasi Bersama dengan Agrinas di Ruang Publik

Rabu, 1 April 2026 - 18:02

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.