INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengatakan, penegak hukum harus menggunakan pasal persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak, yakni 81 dan pasal 82. Karena pelaku seorang pendidik, maka bisa dituntut 20 tahun penjara.
“Pelaku juga bisa juga dijerat pasal 45 a tentang aborsi. Dengan tuntutan 10 tahun penjara,” ungkap Muzakir secara daring, Minggu (12/12/2021).
Baca Juga : Ketua DPD Kecam Pelecehan dan Pemerkosaan di Pondok Pesantren
Dalam proses yang sudah berjalan, menurut dia, apabila ditemukan indikasi eksploitasi hingga dugaan aborsi, maka pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
“Kalau sekarang (proses yang berjalan) pelaku dijerat pasal 81 dan 82, maka bisa saja dijerat pasal berlapis, apabila LPSK menemukan ada eksploitasi, maka pelaku bisa dijerat pasal eksploitasi,” katanya.
Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri
Dikatakan dia, pelaku bisa didakwakan dengan tambahan 10 tahun untuk pasal eksploitasi dan 10 tahun untuk pasal aborsi. Maka ancaman pidana untuk pelaku bisa 20 tahun ditambahkan 10 tahun dan 10 tahun.
“Dalam sidang maka hakim bisa digunakan untuk pemberatan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sidang terdakwa HW, pelaku pencabulan kepada 21 santriwati dilakukan di PN Kelas 1A Khusus Bandung. (nas)








