• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Pidana: Hukuman HW Bisa Ditambahkan Dalam Tuntutan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 14:09
in Nasional
Kekerasan Anak

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengatakan, penegak hukum harus menggunakan pasal persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak, yakni 81 dan pasal 82. Karena pelaku seorang pendidik, maka bisa dituntut 20 tahun penjara.

“Pelaku juga bisa juga dijerat pasal 45 a tentang aborsi. Dengan tuntutan 10 tahun penjara,” ungkap Muzakir secara daring, Minggu (12/12/2021).

BacaJuga:

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Baca Juga : Ketua DPD Kecam Pelecehan dan Pemerkosaan di Pondok Pesantren

Dalam proses yang sudah berjalan, menurut dia, apabila ditemukan indikasi eksploitasi hingga dugaan aborsi, maka pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

“Kalau sekarang (proses yang berjalan) pelaku dijerat pasal 81 dan 82, maka bisa saja dijerat pasal berlapis, apabila LPSK menemukan ada eksploitasi, maka pelaku bisa dijerat pasal eksploitasi,” katanya.

Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

Dikatakan dia, pelaku bisa didakwakan dengan tambahan 10 tahun untuk pasal eksploitasi dan 10 tahun untuk pasal aborsi. Maka ancaman pidana untuk pelaku bisa 20 tahun ditambahkan 10 tahun dan 10 tahun.

“Dalam sidang maka hakim bisa digunakan untuk pemberatan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sidang terdakwa HW, pelaku pencabulan kepada 21 santriwati dilakukan di PN Kelas 1A Khusus Bandung. (nas)

Tags: Kasus PemerkosaanKasus Pencabulan AnakPemerkosaan Anak

Berita Terkait.

Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34
purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2504 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.