• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum Pidana: Hukuman HW Bisa Ditambahkan Dalam Tuntutan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 12 Desember 2021 - 14:09
in Nasional
Kekerasan Anak

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengatakan, penegak hukum harus menggunakan pasal persetubuhan terhadap anak dan pencabulan terhadap anak, yakni 81 dan pasal 82. Karena pelaku seorang pendidik, maka bisa dituntut 20 tahun penjara.

“Pelaku juga bisa juga dijerat pasal 45 a tentang aborsi. Dengan tuntutan 10 tahun penjara,” ungkap Muzakir secara daring, Minggu (12/12/2021).

BacaJuga:

PGN Susuri Laut Menuju Langsa: Evakuasi, Logistik dan Komunikasi Jadi Misi Utama

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Banjir dan Longsor, Kemenag Keluarkan SE Ini

Baca Juga : Ketua DPD Kecam Pelecehan dan Pemerkosaan di Pondok Pesantren

Dalam proses yang sudah berjalan, menurut dia, apabila ditemukan indikasi eksploitasi hingga dugaan aborsi, maka pelaku bisa dijerat pasal berlapis.

“Kalau sekarang (proses yang berjalan) pelaku dijerat pasal 81 dan 82, maka bisa saja dijerat pasal berlapis, apabila LPSK menemukan ada eksploitasi, maka pelaku bisa dijerat pasal eksploitasi,” katanya.

Baca Juga : Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Milik Pelaku Pemerkosa Santri

Dikatakan dia, pelaku bisa didakwakan dengan tambahan 10 tahun untuk pasal eksploitasi dan 10 tahun untuk pasal aborsi. Maka ancaman pidana untuk pelaku bisa 20 tahun ditambahkan 10 tahun dan 10 tahun.

“Dalam sidang maka hakim bisa digunakan untuk pemberatan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sidang terdakwa HW, pelaku pencabulan kepada 21 santriwati dilakukan di PN Kelas 1A Khusus Bandung. (nas)

Tags: Kasus PemerkosaanKasus Pencabulan AnakPemerkosaan Anak
Berita Sebelumnya

Kasus DBD Palembang Jadi yang Tertinggi Di Sumsel

Berita Berikutnya

Peningkatan Transaksi Digital Dinilai Buka Peluang Investasi

Berita Terkait.

pgn
Nasional

PGN Susuri Laut Menuju Langsa: Evakuasi, Logistik dan Komunikasi Jadi Misi Utama

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:06
bwncana-sumatera
Nasional

Pemicu Bencana Sumatera Nonalam, Jangan Jadikan Alam Kambing Hitam

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:15
fkbi
Nasional

Beri Relaksasi Perkuliahan PTKI Terdampak Banjir dan Longsor, Kemenag Keluarkan SE Ini

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:04
kanada
Nasional

RI-Kanada Perkuat Kerja Sama Pelatihan Pasukan Perdamaian PBB

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:51
bencana
Nasional

Perkuat Keterlibatan Perguruan Tinggi pada Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03
tik
Nasional

Dukung Percepatan Transformasi Digital di Pemda Lewat Peningkatan SDM TIK

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:12
Berita Berikutnya
startup

Peningkatan Transaksi Digital Dinilai Buka Peluang Investasi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.