• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Sembilan Pelaku Pembacokan Pelajar di Cianjur Berhasil Ditangkap

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 11 Desember 2021 - 16:11
in Nusantara
polres cianjur

Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, saat melakukan konferensi pers, terkait ditangkapnya sembilan orang pelajar pelaku pembacokan dari SMK Otomotif Cianjur, Jumat (10/12/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sembilan orang pelajar SMK swasta di Cianjur, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena membacok Agil (17) siswa SMK di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang hingga mengalami luka bacokan serius di beberapa anggota tubuhnya.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan selang beberapa hari melakukan aksinya, kesembilan pelajar berinisial M (18), MR (18), IR (18), MS (18), MA (17), AN (17), PM (17), S (16), dan MZ (17) berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

BacaJuga:

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Baca Juga : Pemecahan Masalah Pada Remaja Didasari Emosi, Ini Penjelasan Psikolog

“Dari tangan para pelajar tersebut, petugas mengamankan beberapa jenis senjata tajam yang dipakai membacok korban, tiga unit sepeda motor. Kesembilan orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap korban,” katanya.

Lima orang tersangka masih duduk d ibangku sekolah tersebut, akan dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga : Ormas Sering Bentrok, DPR Desak Pemerintah Lakukan Penertiban

Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah cukup umur, akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 penjara. “Untuk pelajar akan disidangkan secara tertutup sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, sedangkan empat orang lain akan disidangkan secara terbuka,” katanya.

Peristiwa pembacokan korban berawal ketika korban sedang bermain dengan temannya di Kampung Bojongkoneng, Desa Cikareo, Kecamatan Warungkondang. Dia tiba-tiba didatangi gerombolan pelaku yang langsung menusukkan senjata tajam.

Korban yang tidak menyangka akan diserang para pelaku, tidak dapat menghindar sehingga mengalami luka bacokan di sejumlah anggota tubuhnya. Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibantu warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. (gin)

Tags: KriminalitaspembacokanPolres Cianjur

Berita Terkait.

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan
Nusantara

SPPG Papeg Dorong Pelatihan Sertifikat Keamanan dan Kebersihan Pangan

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:46
Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan
Nusantara

Pemkot Malang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:07
Pelayanan
Nusantara

Kakanwil BPN Banten Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:47
Nanang
Nusantara

Ledakan Guncang Masjid di Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban Jiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:35
speedboat
Nusantara

Speedboat Tanpa Awak di Batam Bawa 1,12 Juta Rokok Ilegal, Bea Cukai Bertindak Cepat

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:14
Peti-Barang
Nusantara

Grebek Bandara hingga Pelabuhan, Bea Cukai Banjarmasin Sita 221 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:43

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1784 shares
    Share 714 Tweet 446
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.