• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jelang Nataru, Pemkot Serang Terapkan PPKM Level 2

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:15
in Nusantara
Pemkot Serang

Wali Kota Serang, Syafrudin. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah dicabutnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang saat ini tengah berjalan di Kota Serang.

Dalam pemberlakuan PPKM level 2 ini, tidak ada penyekatan, sekaligus juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat di Kota Serang.

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Hal ini disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin, dalam keterangan, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga : ASN di Kota Serang Dilarang Cuti Libur Tahun Baru

Syafrudin mengatakan dalam Inmendagri yang telah dicabut itu, semua daerah berada dalam PPKM level 3. Namun, karena telah dicabut maka Kota Serang kembali ke PPKM level 2. Pengetatan akan bersifat normatif dan biasa saja.

Syafrudin menjelaskan pencabutan aturan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, namun tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Menurut Syafrudin, keramaian kalau di level 2 itu dibolehkan tetapi tentu menggunakan prokes. Ia mengatakan pencabutan Inmendagri itu bertujuan untuk memulihkan perekonomian, tidak ada larangan-larangan.

Baca Juga : Pemkot Serang Gunakan Aksara Pegon untuk Tulisan Jalan

Syafrudin berpendapat, seharusnya penerapan PPKM harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, dan tidak dipukul rata pada PPKM level 3. Sebab masing-masing daerah dapat melakukan penyesuaian aturan yang diberlakukan.

Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu revisi Inmendagri tersebut. Pihaknya pun akan selalu menjalankan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, dan akan dirapatkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kita harus mengikuti aturan pusat, kalau dibuat PPKM level 3 maka kita terapkan level 3 ini, begitu juga kalau level 2 maka kita terapkan itu,” ujarnya.

Syafrudin mengatakan pihaknya juga akan tetap mengeluarkan kebijakan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan begitu Kota Serang tetap kondusif tanpa adanya keramaian.

“Misalnya masyarakat diimbau tidak membunyikan petasan, tidak hura-hura, atau konvoi kendaraan dan lain-lain,” pungkasnya. (dam)

Tags: libur nataruPemkot SerangPPKM Level 2
Berita Sebelumnya

Kepala Kejati Banten Sebut Anggota DPRD Rentan Terjerat UU ITE Jelang Pemilu

Berita Berikutnya

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Majukan Demokrasi

Berita Terkait.

andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
dapil
Nusantara

KEK Tembakau Solusi Agar Kekayaan Madura Kembali ke Madura

Senin, 17 November 2025 - 17:27
Berita Berikutnya
jokowi

Presiden Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Majukan Demokrasi

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4050 shares
    Share 1620 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2777 shares
    Share 1111 Tweet 694
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.