• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR: Revisi UU Migas Beri Kepastian Hukum Investor-Regulator

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Desember 2021 - 13:25
in Ekonomi
migas

Ilustrasi - Anjungan minyak dan gas (migas) lepas pantai. (Antara/HO-SKK Migas)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai revisi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) akan memberikan kepastian hukum, baik bagi para investor maupun bagi regulator, yaitu Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.

“Harapannya UU Migas yang baru merupakan landasan hukum yang membuat sektor migas kompetitif. Ada bermacam permasalahan namun yang penting menjawab permasalahan di sektor migas,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/12/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Holding UMKM Expo 2025 Dibuka, Rantai Pasok Nasional Mulai Disatukan

Kampanye Diskon ShopeeFood, Catatkan Pertumbuhan Merchant Lokal dan UMKM 3,5 Kali Lebih

Galeri 24 Hadirkan Inovasi Terbaru lewat Peluncuran G24 Black Series

Hal itu dikatakannya dalam Focus Group Discussion “Masa Depan Industri Hulu Migas di Indonesia dalam menghadapi Transisi Energi” yang digelar Pandawa Nusantara di Jakarta, Selasa (7/12).

Baca Juga : Cadangan Migas Ditemukan di Lepas Pantai Natuna Timur

Menurut dia, ada beberapa aspek permasalahan yang harus diselesaikan melalui revisi UU Migas tersebut. Dia menjelaskan, pertama, aspek politis, karena revisi UU Migas telah masuk ke DPR sejak 2008.

“Kedua adalah aspek yuridis, karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan beberapa pasal dalam UU Migas yang lama,” ujarnya.

Eddy mengatakan, revisi UU Migas juga diharapkan dapat memperkuat dan membantu SKK Migas memenuhi target lifting migas 1 juta barel per hari pada 2030.

Baca Juga : Insentif Dinilai Cara untuk Peningkatan Produksi Migas

Menurut dia, saat ini SKK Migas merupakan badan ad hoc, sementara para pengembang ingin memiliki kepastian hukum yang bisa membuat mereka mengikat kontrak untuk eksploitasi migas.

Selain itu dia mengatakan, UU Migas baru juga akan mempermudah perizinan bagi para investor yang akan berinvestasi di industri migas Indonesia.

“UU Migas yang ada saat ini membuat para investor tidak tertarik dan tidak mau berinvestasi karena perizinan yang masih rumit. Jadi tidak menarik sektor migas Indonesia dibandingkan dengan negara lain, tidak atraktif, jumlah izin bikin sakit kepala bagi investor yang ada di Indonesia,” katanya.

Eddy memastikan DPR RI akan merevisi UU Migas pada Masa Sidang DPR RI berikutnya karena sudah diputuskan di Badan Musyawarah di DPR agar revisi UU Migas masuk Prolegnas 2022 dan mulai dibahas pada masa sidang mendatang. (mg3)

Tags: DPR RIeddy soeparnomigasrevisi uu migas
Berita Sebelumnya

Pelatih Inter Sebut Banyak Hal Positif yang Bisa Diambil usai Dikalahkan Real Madrid

Berita Berikutnya

Catat! Ini Daftar Nama ASN yang Lolos Selter Kadis PUPR dan Karo Hukum Banten

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.03.57
Ekonomi

Holding UMKM Expo 2025 Dibuka, Rantai Pasok Nasional Mulai Disatukan

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:24
IMG-20251222-WA0030
Ekonomi

Kampanye Diskon ShopeeFood, Catatkan Pertumbuhan Merchant Lokal dan UMKM 3,5 Kali Lebih

Senin, 22 Desember 2025 - 22:13
IMG-20251222-WA0028
Ekonomi

Galeri 24 Hadirkan Inovasi Terbaru lewat Peluncuran G24 Black Series

Senin, 22 Desember 2025 - 21:48
umkm
Ekonomi

Setahun Mengabdi, Kementerian UMKM Bangun Kepercayaan Publik lewat Layanan Berkualitas

Senin, 22 Desember 2025 - 17:07
pegadaian
Ekonomi

Pegadaian Berkolaborasi dengan Institusi Pasar Modal Untuk Rilis ETF Emas Syariah

Senin, 22 Desember 2025 - 12:00
migor
Ekonomi

MinyaKita Melambung, Satgas Pangan Baru Sibuk BAP Distributor

Senin, 22 Desember 2025 - 11:19
Berita Berikutnya
asn

Catat! Ini Daftar Nama ASN yang Lolos Selter Kadis PUPR dan Karo Hukum Banten

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.