• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penetapan Upah Minimum di Banten Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 7 Desember 2021 - 10:43
in Nusantara
UMP

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setiap tahun pemerintah pusat memberikan arahan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum.

Sebagai kepala daerah yang secara hirarki merupakan kepanjangan tangan atau wakil pemerintah pusat di daerah, semua kebijakan harus mengacu pada pemerintah pusat salah satunya kebijakan upah.

BacaJuga:

Dari Medan, Aloya Coffee Lanjutkan Ekspor ke Jepang dan Hungaria

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati menegaskan, dalam menetapkan upah minimum, gubenur tentunya mengikuti arahan pemerintah pusat yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Jo PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga rekomendasi dewan pengupahan.

Baca Juga : Pemerintah: Pembanding Upah Ketinggian Itu dari Produktivitas

“Dalam kaitan upah pemerintah pusat menganggap bahwa penetapan upah minimum adalah bagian dari projek strategis nasional yang diharapkan penentuan upah minimum itu akan meningkatkan pertumbuhan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, kepada INDOPOSCO, Selasa (7/12/2021).

Ia menjelaskan, kebijakan upah minimum dibuat untuk memastikan bahwa pekerja memiliki kehidupan yang layak dengan memperhatikan kondisi perusahaan, serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah kemudian menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di mana variabel yang dijadikan pedoman adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dengan bersumber pada data yang berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Pengamat Dukung Sikap Tegas Gubernur Banten soal UMK

Menurut Cak Nawa, faktor-faktor yang menentukan penyesuaian upah minimum, selain memperhitungkan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat ketentuan, juga mengacu pada rata-rata konsumsi per kapita anggota rumah tangga yang bekerja.

Upah, lanjutnya, disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah tangga.

“Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan data yang ada di tingkat provinsi,” ujar Cak Nawa.

Dia berpendapat, kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 0,56 persen yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim itu selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang direkomendasi dewan pengupahan yang telah menghitung berbagai variable.

“Lain daripada itu, saya sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Banten berharap pemerintah pusat segara merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunan di bawahnya sebagaimana perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan secara bersyarat UU Cipta Kerja. Revisi tersebut harus memuat aspirasi masyarakat yang salah satunya adalah buruh, baik itu dalam kesejahteraan, perlindungan kesehatan maupun perlindungan masa depan,” ujarnya.

Cak Nawa memaparkan, dari lima provinsi yang ada di Pulau Jawa, kenaikan UMP tertinggi terjadi di Provinsi Banten. UMP tertinggi kedua adalah DKI Jakarta, ketiga Jawa Barat, keempat Jawa Timur dan kelima Jawa Tengah.

Berikut daftar UMP 2022 dari lima Provinsi di Pulau Jawa:

Provinsi Banten mengalami kenaikan Rp 40.769.
UMP Banten saat ini Rp2.460.434, tahun 2022 naik menjadi Rp2.501.203.11. Selisih kenaikannya sekitar Rp40.769.

Kemudian, DKI Jakarta naik Rp37.749.
UMP Provinsi DKI Jakarta saat ini Rp4.416.186, tahun 2022 naik menjadi Rp4.453.935. Selisih kenaikannya sekitar Rp37.749.

Selanjutnya, Provinsi Jawa Barat naik Rp31.673.
UMP Jawa Barat saat ini Rp1.809.813, tahun 2022 naik menjadi Rp1.841.487. Selisih kenaikannya sekitar Rp31.673.

Untuk Provinsi Jawa Timur naik Rp 22.790.
UMP Jawa Timur saat ini Rp1.868.777, tahun 2022 naik menjadi Rp1.891.567. Selisih kenaikannya sekitar Rp22.790.

Terakhir, Provinsi Jateng naik Rp14.141.
UMP Jawa Tengah saat ini Rp1.798.794, tahun 2022 naik menjadi Rp1.812.935. Selisih kenaikannya sekitar Rp14.141. (dam)

Tags: M. Nawa Said DimyatiPemprov Bantenumk bantenUMPupah minimum

Berita Terkait.

Dari Medan, Aloya Coffee Lanjutkan Ekspor ke Jepang dan Hungaria
Nusantara

Dari Medan, Aloya Coffee Lanjutkan Ekspor ke Jepang dan Hungaria

Senin, 29 Juni 2026 - 13:54
Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1633 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Olahraga

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Editor Juni Armanto
Senin, 29 Juni 2026 - 17:35

INDOPOSCO.ID - Timnas Jepang akan menghadapi tantangan berat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Tim Samurai Biru dijadwalkan menantang...

SelengkapnyaDetails
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.