• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Banjarmasin Bebaskan Pencuri Susu Formula

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Desember 2021 - 19:27
in Nasional
keadilan jaksa

Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melepaskan seorang pencuri susu formula. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melepaskan seorang pencuri susu formula dari tuntutan setelah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Tersangka berinisial DW(21) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa.

BacaJuga:

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi Terlibat Narkoba

Antisipasi ‘Akal-Akalan’ Produsen, Bapanas Perketat Pengawasan Edar Beras Fortifikasi

Satgas PPKPT Diperkuat, Kemdiktisaintek Ingin Kampus Bebas Intimidasi dan Kekerasan

Ia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.

“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” tutur dia, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Putra.

Sebelumnya di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, perantaraan yang dilakukan polisi tidak menemui tutur sepakat hingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.

Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga 2 kotak susu formula yang dicuri di kedai Indomaret Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021 lalu, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.

Apalagi pelaku tidak sempat dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan 2 keponakannya yang masih balita berumur 2 dan 3 tahun.

“Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan,” tutur dia, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ahmad B Muklish.

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada 3 syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Ada pula 5 perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. (mg4)

Tags: Keadilan Restoratifkejaksaan negeri banjarmasin

Berita Terkait.

Syahardiantono
Nasional

Bareskrim Polri Tegaskan Sanksi PTDH bagi Polisi Terlibat Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:21
Mentan
Nasional

Antisipasi ‘Akal-Akalan’ Produsen, Bapanas Perketat Pengawasan Edar Beras Fortifikasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:40
Beny-Bandanadjaja
Nasional

Satgas PPKPT Diperkuat, Kemdiktisaintek Ingin Kampus Bebas Intimidasi dan Kekerasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:26
Prabowo
Nasional

Ungkap Alasan Presiden Hadiri Paripurna DPR, Begini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:44
polri
Nasional

Lindungi Jemaah, Polri Bongkar Sindikat Haji Ilegal Berkedok Wisata

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:34
Tentara-Israel
Nasional

Terus Dikawal, Kemlu Verifikasi Posisi 5 WNI yang Diculik Tentara Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2797 shares
    Share 1119 Tweet 699
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1103 shares
    Share 441 Tweet 276
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.