• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pertegas Peraturan Kawasan Berikat, Bea Cukai Jaga Iklim Investasi dan Industri Dalam Negeri

Juni Armanto by Juni Armanto
Senin, 6 Desember 2021 - 21:28
in Nasional
bea cukai
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021, perubahan atas PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Bea Cukai terus berupaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha kawasan berikat, dan memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha kawasan berikat.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa latar belakang terbitnya PMK 65/PMK.04/2021, adalah langkah untuk menjaga iklim investasi, membantu terbukanya lapangan pekerjaan, memberikan kemudahan berusaha, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Kawasan Berikat sendiri merupakan kawasan yang digunakan untuk menimbun barang impor atau barang lokal, umtuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau dijual ke pasar lokal dengan mendapatkan fasilitas fiskal,” jelas FIrman.

Terdapat beberapa pokok materi terkait perubahan PMK ini, antara terkait ketentuan perpajakan subjek pajak luar negeri (SPLN), penegasan ketentuan perpajakan yang sering menjadi sengketa di lapangan, dan terkait penanggungan oleh badan hukum atau corporate guarantee.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

“Terhadap pengusaha kawasan berikat atau pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB), PPN tidak dipungut atas pemasukan barang impor ke kawasan berikat. Selain itu, PPN juga tidak dipungut terhadap SPLN yang melakukan impor atau penyerahan barang ke dalam kawasan berikat guna untuk diolah lebih lanjut untuk tujuan ekspor,” ujar Firman.

Dalam PMK-65 juga ditegaskan terkait ketersediaan IT Inventory yang dapat diakses oleh petugas, karena hal ini sangat penting sebagai upaya pengawasan. “Selain IT Inventory, minimal satu kali dalam satu tahun, pengusaha kawasan berikat wajib melaksanakan pencacahan atau stock opname terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas, tentu dengan pengawasan dari kami. Kemudian menyampaikan laporannya paling lambat dua bulan setelah pencacahan,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea Cukaiiklim investasiIndustri Dalam Negerikawasan berikat
Previous Post

Kata Wagub Andika, Banten Berangsur Bangkit dari Hantaman Covid-19

Next Post

Ini Kewajiban Pengangkut Dalam National Logistic Ecosystem (NLE)

Related Posts

P31
Nasional

Menteri PPPA: Empati Siswa SMA 72 Jadi Kekuatan dalam Pemulihan Korban Ledakan

Minggu, 9 November 2025 - 02:13
iklim
Nasional

Duh, Perubahan Iklim Berdampak pada Kerugian Ekonomi Nasional Hingga Rp544 Triliun

Minggu, 9 November 2025 - 00:06
umkm
Nasional

Kementerian UMKM Dukung Pengembangan Industri Tempe untuk Tembus Pasar Global

Sabtu, 8 November 2025 - 23:14
iccf
Nasional

ICCF 2025 Dorong Daya Saing Ekraf dari Daerah ke Dunia

Sabtu, 8 November 2025 - 22:01
kkp
Nasional

KKP Kembangkan Dua Program Prioritas di Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 21:17
IMN
Nasional

Mendorong Indonesia Emas 2045, tvOne Anugerahkan “Inovasi Membangun Negeri 2025” kepada Para Pembawa Perubahan

Sabtu, 8 November 2025 - 20:16
Next Post
bea cukai

Ini Kewajiban Pengangkut Dalam National Logistic Ecosystem (NLE)

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-08 at 10.54.36

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.