• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pandeglang Belum Punya Perda Retribusi Wisata, Kenapa?

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Desember 2021 - 14:59
in Nasional
Pandeglang

Kabid Pemasaran Dispar Kabupaten Pandeglang, Imron Mulyana

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pandeglang merupakan salah satu daerah di Provinsi Banten yang memiliki banyak tempat wisata. Bahkan, masuk dalam Super Prioritas Nasional (SPN).

Namun hingga kini, ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Retribusi khusus wisata. Sehingga, tidak ada sanksi tegas untuk menindak pungutan liar (Pungli) di destinasi wisata.

BacaJuga:

Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Profil Michael Bambang Hartono: Raja Bisnis Djarum dan Legenda Bridge

Pemerintah Jamin Pasokan Energi di Jateng Mencukupi Selama Idulfitri

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pandeglang, Imron Mulyana.

Baca Juga : Polres Pandeglang Bongkar Kawat Berduri Halangi Siswa SD Sekolah

Pihaknya mengaku pernah mengusulkan pembuatan Perda kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang. Tetapi sampai saat ini belum terlaksana.

“Kita pernah diskusi dengar pendapat dengan Komisi IV, saya sampaikan kita belum punya Perda Retribusi. 2019 sudah saya ngomong, kalau Perda ada sanksi, kalau Perbup gak bisa,” katanya, Kamis (2/12/2021).

Ia menerangkan, pengusulan Perda untuk memangkas aksi Pungli di tempat wisata. Sebab, masih ada keluhan dari pengunjung yang tentang bayar masuk wisata lebih dari satu kali.

Baca Juga : ALIPP Pertanyakan Kasus Pengadaan 4.837 Tablet untuk SD di Pandeglang

“Kalau saya sendiri jadi wisatawan pasti kesal, belum jalan sudah di tagih lagi, tagih lagi,” terangnya.

Sejauh ini, sikap Dispar hanya dapat memberikan himbauan dan pengawasan terhadap Camat. Sebab, tempat wisata ada yang di kelola oleh swasta dan masyarakat.

“Jadi pengelola objek wisata itu bukan Pemda yang kelola, ada yang dikelola oleh kelompok masyarakat, ada yang swasta. Kadang-kadang kita gak bisa intervensi ke pengelola yang bisa kita lakukan imbauan,” paparnya.

Sehingga, salah satu untuk mengantisipasi Pungli dengan membuat Perda. Di sisi lain, nantinya diberlakukan masuk wisata satu harga.

“Saya sarankan punya Perda retribusi masuk kawasan objek wisata, baik itu punya Pemda atau swasta. Kalau itu sudah ada Perdanya, bisa pukul rata. Kita daerah lain mah sudah pada punya kayak Majalengka sudah punya naik, gunung Ceremai itu sudah ada tarifnya,” jelasnya. (son)

Tags: Kabupaten PandeglangPandeglangPerda Retribusi Wisata

Berita Terkait.

komnas
Nasional

Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus

Kamis, 19 Maret 2026 - 20:02
bambang hartono
Nasional

Profil Michael Bambang Hartono: Raja Bisnis Djarum dan Legenda Bridge

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:29
Wahyudi-Anas
Nasional

Pemerintah Jamin Pasokan Energi di Jateng Mencukupi Selama Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:16
bambang
Nasional

Pendiri Djarum, Michael Bambang Hartono Tutup Usia

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:25
Wida
Nasional

Kementerian PU Siaga 24 Jam Jaga Kelancaran Perjalanan Mudik Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:03
Petugas-Masjid
Nasional

Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Idulfitri 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:10

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2503 shares
    Share 1001 Tweet 626
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.