• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Varian Omicron Merebak, Satgas: Kebijakan Covid-19 Harus Adaptif

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 November 2021 - 09:19
in Headline
omicron

Orang-orang turun dari bus di jalan raya Ealing tempat varian virus corona SARS-CoV-2 baru berasal dari Afrika Selatan ditemukan, di London Barat, Inggris (2/2/2021). (ANTARA/Reuters)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BacaJuga:

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Pertimbangan dikeluarkan SE tersebut didasarkan, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.

Baca Juga : Cegah Omicron, Indonesia Larang Kunjungan dari Delapan Negara

Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 itu menjadi Variant of Concern.

Setelah ditemukan di Afrika Selatan, beberapa kasus varian Omicron juga sudah terdeteksi di Eropa, yakni dua di Inggris, dua di Jerman, satu di Belgia, satu di Italia dan ada kasus yang sedang dicurigai di Republika Ceko.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Baca Juga : Varian Omicron Masuk Kategori Kewaspadaan Tinggi

“Pada prinsipnya, untuk bisa beradaptasi dengan baik, kebijakan Covid-19 pun harus adaptif dengan dinamika virusnya. Termasuk dinamika variannya yang terjadi secara global,” kata Wiku dalam laman resmi Satgas Covid-19 dilihat, Senin (29/11/2021).

Pemerintah Indonesia melakukan koordinasi dengan intens atas arahan presiden, untuk menyesuaikan seluruh upaya pengendalian Covid-19.

Bahkan berbagai Kementerian dan Lembaga juga menyusun dasar hukum memperkuat keputusan pengetatan kedatangan pelaku perjalanan dari negara, dengan transmisi komunitas kasus Omicron dan negara di sekitarnya dengan kemungkinan potensi importasi pada negara tetangga.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto. Pihaknya, telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atas masukan dari beberapa pihak terkait.

Tidak hanya sektor kesehatan, sektor lain seperti hubungan diplomatis, ekonomi dan investasi, serta ketahanan dan pertahanan juga diperhatikan demi menjamin kegiatan masyagrakat yang aman produktif Covid-19. (dan)

Tags: OmicronSatgas Covid-19Varian Baru Covid-19Varian Omicron
Berita Sebelumnya

Kalahkan Sevilla 2-1, Real Madrid Nyaman di Puncak Klasemen

Berita Berikutnya

UU Cipta Kerja Dinilai sebagai Rapor Merah bagi Pemerintah dan DPR

Berita Terkait.

jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
siber
Headline

Serangan Siber Kian Canggih, Akademisi Desak Bank Uji Sistem Lewat Hacker

Senin, 24 November 2025 - 19:15
1763958232736
Headline

Kiai Sepuh Dijadwalkan Bahas Polemik PBNU di Pesantren Lirboyo

Senin, 24 November 2025 - 12:39
Berita Berikutnya
uu cipta kerja

UU Cipta Kerja Dinilai sebagai Rapor Merah bagi Pemerintah dan DPR

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4119 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.