• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anies Tidak Setuju Formula UMP 2022 yang Ditetapkan Kemenaker

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 29 November 2021 - 19:56
in Headline
anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMP di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA/MENTARI DWI GAYATI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang ditetapkan secara nasional.

BacaJuga:

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

“Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Anies saat menyambangi massa buruh di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin (29/11/2021).

Karena itu, Anies pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.

Baca Juga: Relawan Perempuan Sumut Deklarasi Dukung Anies Capres 2024

Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.

“Kita bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai,” kata Anies.

Anies juga mengaku terpaksa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. UMP DKI Jakarta Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.

Kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.416.186,548

Pemprov DKI juga diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan besaran UMP tersebut sebelum 21 November 2021.

Keputusan gubernur itu dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.

“Kami terpaksa mengeluarkan keputusan hubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang (dalam surat itu), bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta,” kata Anies. (mg3)

Tags: Anies BaswedankemenakerUMP 2022

Berita Terkait.

gaza
Headline

KJRI Istanbul Ungkap 9 WNI Misi Gaza Dipukul hingga Disetrum Militer Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:42
wni
Headline

9 WNI Ditahan Israel Bebas, DPR Apresiasi Diplomasi Cepat Pemerintah

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:43
9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan
Headline

9 WNI dalam Misi Kemanusiaan Gaza yang Ditahan Israel Dibebaskan

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:14
KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN
Headline

KPK Ungkap Rp12 Triliun Dana MBG Mengendap di Rekening Mitra BGN

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:55
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Headline

KPK: MBG Belum Matang, Keberhasilan Cuma Diukur dari Kuantitas

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:15
MBG
Headline

KPK Sebut Sektor Pendidikan dan Kesehatan ‘Teriak’ Imbas Anggaran Digeser untuk MBG

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:23

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2825 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.