• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mundur Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Terancam Dipecat dari PNS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 15:30
in Nasional
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Teki teki berkumpulnya para pejabat eselon II, dari mulai kepala Inspektorat yang juga Plt Sekda Banten, Muhtarom, Assda III yang juga Plt kepala Biro Hukum, Denny Hermawan, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin, dan mantan Sekda Banten Al Muktabar di kantor BKD Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang, Jumat (26/11/2021) lalu, dari sore hingga malam hari terungkap.

Teryata hari itu, Al Muktabar yang mundur dari jabatan sebagai Sekda pada pertengahan bulan Agustus 2021 lalu, menjalani pemeriksaan oleh Ispektorat dan BKD terkait mundurnya mantan pejabat Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dari jabatan eselon satu di Pemprov Banten.

BacaJuga:

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

“Kami sudah memeriksa pak Al Muktabar atas alasan mundurnya beliau dari jabatan Sekda dan tidak pernah masuk kantor, sehingga dilanjutkan dengan sidang disiplin PNS pada malam itu juga,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

Komarudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang disipilin, Al Muktabar dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).“Atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakuan oleh beliau, sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, kami merekomendasikan sanksi berat untuk pak Al Mukbatar. Sanksinya adalah, bisa diberhentikan dari PNS atau turun pangkat,” tegasnya.

Menurut Komarudin, pemeriksaan dan sidang disiplin PNS ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang diminta oleh Sekretariat Negara (Setneg) melalui Kemendagri, sebagai syarat pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda oleh presiden.”Ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang diminta oleh Setneg melaluui Kemendagri,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, mundurnya Al Muktabar dari Sekda Banten masih mengudang banyak pertanyaan, karena aksi mundurnya dilakukan secara tiba-tiba dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah.

Padahal, Al Muktabar dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim 27 Mei 2019, menggantikan Ranta Soeharta yang mundur dari jabatan karena mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Al Muktabar sendiri terpilih sebagai Sekda dalam serangkaian seleksi panjang menyisihkan pesaing lain di akhir Selter (Seleksi Terbuka) JPT Madya yang diselenggarakan oleh Pemprov Banten. (yas)

Tags: Al MuktabarpnsSekda Banten

Berita Terkait.

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ramai Warga Minta Perlindungan Hukum ke Komisi III DPR, Begini Tanggapan Wamenko Kumham-Imipas

Jumat, 3 April 2026 - 05:31
Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat
Nasional

Ketua DPR RI Ingatkan WFH ASN: Fleksibel Boleh, Pelayanan Publik Tak Boleh Melambat

Jumat, 3 April 2026 - 01:53
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Terapkan ASN WFH, Menag: Layanan Publik Tetap Optimal

Kamis, 2 April 2026 - 23:42
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nasional

Libur Panjang Wafat Yesus Kristus dan Hari Paskah, KAI: 76,9 Persen Tiket Terjual

Kamis, 2 April 2026 - 22:49
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.