• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mundur Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Terancam Dipecat dari PNS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 15:30
in Nasional
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Teki teki berkumpulnya para pejabat eselon II, dari mulai kepala Inspektorat yang juga Plt Sekda Banten, Muhtarom, Assda III yang juga Plt kepala Biro Hukum, Denny Hermawan, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin, dan mantan Sekda Banten Al Muktabar di kantor BKD Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang, Jumat (26/11/2021) lalu, dari sore hingga malam hari terungkap.

Teryata hari itu, Al Muktabar yang mundur dari jabatan sebagai Sekda pada pertengahan bulan Agustus 2021 lalu, menjalani pemeriksaan oleh Ispektorat dan BKD terkait mundurnya mantan pejabat Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dari jabatan eselon satu di Pemprov Banten.

BacaJuga:

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

“Kami sudah memeriksa pak Al Muktabar atas alasan mundurnya beliau dari jabatan Sekda dan tidak pernah masuk kantor, sehingga dilanjutkan dengan sidang disiplin PNS pada malam itu juga,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

Komarudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang disipilin, Al Muktabar dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).“Atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakuan oleh beliau, sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, kami merekomendasikan sanksi berat untuk pak Al Mukbatar. Sanksinya adalah, bisa diberhentikan dari PNS atau turun pangkat,” tegasnya.

Menurut Komarudin, pemeriksaan dan sidang disiplin PNS ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang diminta oleh Sekretariat Negara (Setneg) melalui Kemendagri, sebagai syarat pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda oleh presiden.”Ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang diminta oleh Setneg melaluui Kemendagri,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, mundurnya Al Muktabar dari Sekda Banten masih mengudang banyak pertanyaan, karena aksi mundurnya dilakukan secara tiba-tiba dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah.

Padahal, Al Muktabar dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim 27 Mei 2019, menggantikan Ranta Soeharta yang mundur dari jabatan karena mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Al Muktabar sendiri terpilih sebagai Sekda dalam serangkaian seleksi panjang menyisihkan pesaing lain di akhir Selter (Seleksi Terbuka) JPT Madya yang diselenggarakan oleh Pemprov Banten. (yas)

Tags: Al MuktabarpnsSekda Banten

Berita Terkait.

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36
SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif
Nasional

SDM Unggul Disiapkan, PHTC Prabowo Didorong Lebih Agresif

Jumat, 3 April 2026 - 20:09
Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten
Nasional

Energi Transisi Jadi Senjata Pertamina Bangun Desa Rentan Lebih Resisten

Jumat, 3 April 2026 - 19:07
menpar
Nasional

Menpar: Halal Bihalal Jadi Momentum Tingkatkan Kinerja dan Kolaborasi Majukan Pariwisata

Jumat, 3 April 2026 - 15:05
sumono
Nasional

KKP Hentikan Aktivitas 6 Perusahaan Tanpa Izin PKKPRL di Pantura Tegal

Jumat, 3 April 2026 - 13:03
teuku
Nasional

Kementerian Ekraf Apresiasi Butter Baby Tampilkan Ikon Kreatif di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.