• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mundur Jadi Sekda Banten, Al Muktabar Terancam Dipecat dari PNS

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 28 November 2021 - 15:30
in Nasional
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Teki teki berkumpulnya para pejabat eselon II, dari mulai kepala Inspektorat yang juga Plt Sekda Banten, Muhtarom, Assda III yang juga Plt kepala Biro Hukum, Denny Hermawan, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin, dan mantan Sekda Banten Al Muktabar di kantor BKD Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Curug, Kota Serang, Jumat (26/11/2021) lalu, dari sore hingga malam hari terungkap.

Teryata hari itu, Al Muktabar yang mundur dari jabatan sebagai Sekda pada pertengahan bulan Agustus 2021 lalu, menjalani pemeriksaan oleh Ispektorat dan BKD terkait mundurnya mantan pejabat Widyaiswara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dari jabatan eselon satu di Pemprov Banten.

BacaJuga:

Forum Sesepuh NU Dorong Islah Selesaikan Konflik di Tubuh PBNU

Jadi Pusat Intelektual, Perpustakaan Perguruan Tinggi Harus Bertranformasi

Kemendagri Dirikan Posko Percepatan Penanganan Bencana di Tapanuli Utara

“Kami sudah memeriksa pak Al Muktabar atas alasan mundurnya beliau dari jabatan Sekda dan tidak pernah masuk kantor, sehingga dilanjutkan dengan sidang disiplin PNS pada malam itu juga,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga : Selter Sekda Banten Diperkirakan Tahun Depan

Komarudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang disipilin, Al Muktabar dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).“Atas pelanggaran disiplin PNS yang dilakuan oleh beliau, sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 atas perubahan PP Nomor 53 tahun 2010, kami merekomendasikan sanksi berat untuk pak Al Mukbatar. Sanksinya adalah, bisa diberhentikan dari PNS atau turun pangkat,” tegasnya.

Menurut Komarudin, pemeriksaan dan sidang disiplin PNS ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang diminta oleh Sekretariat Negara (Setneg) melalui Kemendagri, sebagai syarat pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda oleh presiden.”Ini merupakan bagian dari kelengkapan administrasi yang diminta oleh Setneg melaluui Kemendagri,” cetusnya.

Sebagaimana diketahui, mundurnya Al Muktabar dari Sekda Banten masih mengudang banyak pertanyaan, karena aksi mundurnya dilakukan secara tiba-tiba dan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah.

Padahal, Al Muktabar dilantik menjadi Sekda berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 52/TPA tahun 2019 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim 27 Mei 2019, menggantikan Ranta Soeharta yang mundur dari jabatan karena mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.

Al Muktabar sendiri terpilih sebagai Sekda dalam serangkaian seleksi panjang menyisihkan pesaing lain di akhir Selter (Seleksi Terbuka) JPT Madya yang diselenggarakan oleh Pemprov Banten. (yas)

Tags: Al MuktabarpnsSekda Banten
Berita Sebelumnya

Pengemudi Mercy Lawan Arus di Tol JORR Penderita Demensia

Berita Berikutnya

Cegah Covid-19, Indonesia Tolak Kedatangan Delapan WN Afrika

Berita Terkait.

17645058735646037023883913642414
Nasional

Forum Sesepuh NU Dorong Islah Selesaikan Konflik di Tubuh PBNU

Senin, 1 Desember 2025 - 02:24
WhatsApp Image 2025-11-30 at 21.04.52
Nasional

Jadi Pusat Intelektual, Perpustakaan Perguruan Tinggi Harus Bertranformasi

Senin, 1 Desember 2025 - 00:25
1000672945
Nasional

Kemendagri Dirikan Posko Percepatan Penanganan Bencana di Tapanuli Utara

Minggu, 30 November 2025 - 22:52
IMG-20251130-WA0024
Nasional

Tekad, Empati, dan Penerimaan: 3 Pilar Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Minggu, 30 November 2025 - 22:27
IMG-20251130-WA0022
Nasional

Kunjungi Pasar Senen, Menteri UMKM Janji Carikan Solusi untuk Pedagang Thrifting

Minggu, 30 November 2025 - 22:16
Kapolri-dan-Munir
Nasional

PWI Harap Negara Ambil Peran Sentral Jaga Industri Media di Indonesia

Minggu, 30 November 2025 - 21:49
Berita Berikutnya
wn afrika

Cegah Covid-19, Indonesia Tolak Kedatangan Delapan WN Afrika

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    808 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    778 shares
    Share 311 Tweet 195
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.