• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Siap Diadili Kasus TPPU

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 November 2021 - 20:46
in Nasional
mantan-wakil-ketua-dpr

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia, ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Februari 2018 lalu.Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara dugaan Tiindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YW) dinyatakan telah lengkap.

Karena itu, KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke tim jaksa agar dapat segera diadili.

BacaJuga:

Tancap Gas di Pasar AS! Rumput Laut Indonesia Bebas Tarif 301

AI Masuk Birokrasi, Menteri PANRB Dorong SDM Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Pengiriman 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor Tandai Produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe

“Hari ini (26/11/2021) bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021).

Ali menjelaskan, tersangka YW tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pemidaaan perkara terdahulu.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, untuk persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Yudi diduga telah menyamarkan bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.

KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Saat ini, Yudi sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara karena terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. (dam)

Tags: KPKpks

Berita Terkait.

rumput
Nasional

Tancap Gas di Pasar AS! Rumput Laut Indonesia Bebas Tarif 301

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:12
rini
Nasional

AI Masuk Birokrasi, Menteri PANRB Dorong SDM Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:11
kkp
Nasional

Pengiriman 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor Tandai Produktivitas Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:10
menkop
Nasional

Menkop Hidupkan Semangat Juang Bung Hatta Di Malam Koperasi Award 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:42
BAZNAS
Nasional

Kisah Para Ibu Penopang Ekonomi Keluarga Lewat Bantuan ZCD UPPKA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:30
hpv
Nasional

Literasi HPV Diperkuat, Guru dan Siswi Diajak Tak Mudah Percaya Hoaks

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.