• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Siap Diadili Kasus TPPU

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 November 2021 - 20:46
in Nasional
mantan-wakil-ketua-dpr

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia, ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Februari 2018 lalu.Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara dugaan Tiindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YW) dinyatakan telah lengkap.

Karena itu, KPK menyerahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke tim jaksa agar dapat segera diadili.

BacaJuga:

Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Umat, Bimas Buddha: Dari PIP hingga PPA Mahasiswa

Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber

19 Persen Masyarakat Nyatakan Puas pada Penindakan Korupsi Pemerintahan Prabowo

“Hari ini (26/11/2021) bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka YW (Yudi Widiana) pada tim jaksa karena dari seluruh isi kelengkapan pemberkasan perkara dugaan TPPU-nya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021).

Ali menjelaskan, tersangka YW tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani masa pemidaaan perkara terdahulu.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, untuk persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Yudi Widiana Adia sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Yudi diduga telah menyamarkan bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.

KPK menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Saat ini, Yudi sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara karena terbukti menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. (dam)

Tags: KPKpks

Berita Terkait.

Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber
Nasional

Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Umat, Bimas Buddha: Dari PIP hingga PPA Mahasiswa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:21
Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber
Nasional

Produktivitas Padi Naik, Luas Panen Justru Menyusut, Kementan Perkuat Persediaan Bibit Sumber

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:09
19 Persen Masyarakat Nyatakan Puas pada Penindakan Korupsi Pemerintahan Prabowo
Nasional

19 Persen Masyarakat Nyatakan Puas pada Penindakan Korupsi Pemerintahan Prabowo

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:32
kpu
Nasional

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Diperpanjang hingga 25 Oktober

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:14
tka
Nasional

Pelaksanaan TKA 2026, Kemendikdasmen: Kami Siapkan Termasuk di Daerah Terdampak Bencana

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:32
aries
Nasional

Tak Kejar Jumlah Tilang, Ini Ukuran Keberhasilan Operasi Patuh 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:09

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1315 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.